Pensil Ilegal Senilai Rp 3 Miliar Disita
Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual menyita pensil dan alat-alat tulis rautan
Penulis: Dicky Fadiar Djuhud | Editor: Darajat Arianto

Dicky Fadiar Djuhud
Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia (Kemenhumkam RI) Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen HKI) menyita pensil dan alat-alat tulis rautan pensil ilegal merek Exam Grade senilai Rp 3 miliar, Kamis (5/7/2012).
BANDUNG, TRIBUN - Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik
Indonesia (Kemenhumkam RI) Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
(Dirjen HKI) menyita pensil dan alat-alat tulis rautan pensil ilegal
merek Exam Grade senilai Rp 3 miliar, Kamis (5/7).
"Dia tidak meminta izin kepada pemilik merek, melanggar Undang-undang no 15 tahun 2001. Saksi 1 orang. Jadi, kami melakukan tindakan berdasarkan aduan pemilik asli dari Jerman. Dari penindakan, kami memanggil saksi ahli. Sebelum melakukan penyitaan, kami koordinasi dengan Mabes Polri dan kita pergi sama-sama ke lokasi," ujar Jhono Supriyanto, Kasubdit Penindakan dan Pemantauan Direktorat Penyidikan Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Kemenhumkam RI di gudang yang berada di Kompleks Industri 439P, Caringin, Bandung. (*)