Rabu, 10 Juni 2026

SIM Keliling di Depan Paramount, Jalan Sudirman

Masyarakat Kota Bandung yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi roda dua maupun empat bisa mendatangi kendaraan khusus

Tayang:
Penulis: Dicky Fadiar Djuhud | Editor: Darajat Arianto
BANDUNG, TRIBUN - Masyarakat Kota Bandung yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) roda dua maupun empat bisa mendatangi kendaraan khusus pelayanan SIM Keliling yang parkir di depan Paramount, Jalan Sudirman, Bandung, Sabtu (9/6).

Kendaraan milik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung akan menemui masyarakat di lokasi tersebut.

Informasi ini sesuai dengan yang diinformasikan lewat situs resmi traffic management center (TMC) Satlantas Polrestabes Bandung, www.tmcbandung.com. Layanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 09.00.

Biaya perpanjangan SIM A di Kota Bandung melalui pelayanan jasa SIM Keliling adalah Rp 150 ribu dan SIM C Rp 145 ribu.

Alangkah baiknya, pemohon datang lebih pagi agar bisa kebagian formulir dan tidak terlalu mengantre. SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.

Persyaratan untuk memperpanjang SIM ini, adalah membawa SIM asli yang diterbitkan oleh Satlantas Polrestabes Bandung (yang masa berlakunya telah habis kurang dari satu tahun) dan membawa KTP yang dikeluarkan dari Kotamadya Bandung (resi KTP dan KK jika KTP habis masa berlakunya)

Masyarakat pemohon yang membutuhkan informasi lengkap tentang SIM, atau SIM Keliling ini bisa menghubungi bagian informasi di 022 70014885 dan 022 4203505. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved