Ayi: Bangunan di KBU Mutlak Harus Ada IMB
Jumat, 4 Mei 2012 17:26 WIB
Share |
BANDUNG, TRIBUN - Wakil Wali Kota Bandung Ayi Vivananda mengatakan, lolosnya pembangunan yang terjadi di Kawasan Bandung Utara (KBU), akan dilakukan evaluasi menyeluruh dari sistem pengawasan izin bangunan terutama yang bertentangan dengan prinsip tata ruang dan berakibat fatal bagi kelangsungan ekosistem.

Ayi mengatakan, di KBU mutlak ada Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), karena IMB merupakan instrumen hukum Pemkot untuk melindungi warga masyarakat dari bencana.

"Akibat bangunan yang tidak memadai secara teknis sehingga rentan roboh dan membahayakan keselamatan jiwa manusia," ujar Ayi, Jumat (4/5).

Ayi mengatakan, jika robohnya benteng akibat kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain maka pemilik bangunan bisa diancam secara pidana dan digugat secara perdata karena kelalaiannya menyebabkan kerugian bagi keluarga Endang.  (*)

Penulis : tsm
Editor : dar