Ayi: Bangunan di KBU Mutlak Harus Ada IMB
Jumat, 4 Mei 2012 17:26 WIB
Berita Terkait
- Bangunan Bermasalah di Ciumbuleuit Disegel Senin
- Pemilik Rumah Siap Tanggung Biaya Hidup Korban
- Rumah yang Temboknya Runtuh Dipastikan Belum Ber-IMB
- Ayi Minta Pemilik Rumah Bertanggung Jawab
- Sebelum Meninggal, Manda Bilang Besok Tak Sekolah
- Atikah Lemparkan Bayinya
- Atikah: Manda, Maafkan Mama Tak Bisa Menolong
- Bocah 5 Tahun Tewas Tertimpa Benteng Saat Hujan
BANDUNG, TRIBUN - Wakil Wali Kota Bandung Ayi Vivananda mengatakan, lolosnya pembangunan yang terjadi di Kawasan Bandung Utara (KBU), akan dilakukan evaluasi
menyeluruh dari sistem pengawasan izin bangunan terutama yang bertentangan
dengan prinsip tata ruang dan berakibat fatal bagi kelangsungan
ekosistem.
Ayi mengatakan, di KBU mutlak ada Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), karena IMB merupakan instrumen hukum Pemkot untuk melindungi warga masyarakat dari bencana.
"Akibat bangunan yang tidak memadai secara teknis sehingga rentan roboh dan membahayakan keselamatan jiwa manusia," ujar Ayi, Jumat (4/5).
Ayi mengatakan, jika robohnya benteng akibat kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain maka pemilik bangunan bisa diancam secara pidana dan digugat secara perdata karena kelalaiannya menyebabkan kerugian bagi keluarga Endang. (*)
Ayi mengatakan, di KBU mutlak ada Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), karena IMB merupakan instrumen hukum Pemkot untuk melindungi warga masyarakat dari bencana.
"Akibat bangunan yang tidak memadai secara teknis sehingga rentan roboh dan membahayakan keselamatan jiwa manusia," ujar Ayi, Jumat (4/5).
Ayi mengatakan, jika robohnya benteng akibat kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain maka pemilik bangunan bisa diancam secara pidana dan digugat secara perdata karena kelalaiannya menyebabkan kerugian bagi keluarga Endang. (*)
Penulis : tsm
Editor : dar