Rabu, 10 Juni 2026

Upah Buruh Dirasakan Masih Rendah

kenyataannya masih banyak perusahaan yang melakukan pencurian terhadap jam kerja yang dilakukan oleh buruh. Bahkan secara mendasar

Tayang:
Penulis: Siti Fatimah | Editor: Darajat Arianto
BANDUNG, TRIBUN - Meskipun telah ditetapkab ILO bahwa jam kerja efektif adalah 8 jam sehari, 40 jam seminggu akan tetapi kenyataannya masih banyak perusahaan yang melakukan pencurian terhadap jam kerja yang dilakukan oleh buruh. Bahkan secara mendasar hasil produksi kaum buruh yang menyumbang pendapatan negara tidak sebanding dengan kesejahteraan dari kaum buruh itu sendiri. Karena upah buruh di Indonesia masih rendah.

Ketua DPD Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992, Ajat Sudrajat, mengatakan upah yang seharusnya mampu menjadi tulang punggung kemampuan daya beli dari kaum buruh pada kenyataannya justru tidak mampu mendongkrak kemampuan ekonomi kaum buruh.

"Upah buruh yang rendah, tidak berdasarkan berapa sebenarnya kebutuhan hidup riil dari buruh, baik lajang maupun berkeluarga. Hanya berdasarkan standar minimum dengan prinsip hidup lajang. Dan sistem kerja kontrak telah menjadikan kaum buruh tak ubahnya sebuah rumah sewa yang dapat di sewa kontrakan, sistem ini menjadikan pengusaha tidak memiliki kewajiban secara hukum untuk menjami tunjangan-tunjangan diluar upah pokok (yang juga rendah) seperti halnya buruh berstatus tetap," katanya pada acara  Diskusi Publik dengan Tema "Mewujudkan Kesejahteraan Buruh dan Tenaga Kerja Indonesia" di Campus Centre Barat ITB Jalan Ganesha, yang digelar Gema Madani dan KM ITB,  Sabtu (28/4). (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved