Rabu, 10 Juni 2026

Tiap Anak Berhak Punya Akta Kelahiran

Setiap anak juga berhak memiliki akta kelahiran.

Tayang:
Penulis: Siti Fatimah | Editor: nip
BANDUNG, TRIBUN - Anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam diri anak melekat harkat, martabat dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Karenanya setiap anak juga berhak memiliki akta kelahiran.

Sebagaimana sesuai dengan Hak dan Kedudukan Anak pasal 5,27 dan 28 UU PA dan KHA bahwa setiap anak berhak atas nama, identitas dan status kewarganegaraan.

Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengatakan, pembuatan akta kelahiran didasarkan pada surat keterangan dari orang yang menyaksikan dan atau membantu proses kelahiran.

Apabila proses kelahirannya tidak diketahui dan orangtuanya tidak diketahui pula keberadaannya maka pembuatan akta kelahiran anak tersebut cukup didasarkan pada keterangan orang yang menemukannya.

"Pembuatan akta kelahiran menjadi tanggung jawab pemerintah dan pelaksanaannya diselenggarakan serendah-rendahnya pada tingkat kelurahan atau desa," kata Arist pada acara Seminar Nasional Kedudukan Anak Luar Kawin Setelah Keluarnya Putusan Mahkamah Konstituti Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang digelar Bagian Hukum Keperdataan Fakultas Hukum Unpad Di Grha Sanusi Unpad Jalan Dipatiukur, Selasa (3/2).

Ia juga mengatakan, pemerintah harus memberikan akta kelahiran paling lambat 30 hari sejak diajukan pemohon. Selain itu, pembuatan akta kelahiran harusnya juga tidak dikenai biaya. (tif)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved