Rabu, 10 Juni 2026

PT Panjunan Tidak Miliki Peraturan Perusahaan

PT Panjunan di Kawasan Cilember Jalan Amir Machmud, Kota Cimahi, selain diduga belum memberikan hak-hak yang penuh kepada ratusan karyawannya

Tayang:
Penulis: Kemal Setia Permana | Editor: Darajat Arianto
CIMAHI, TRIBUN - PT Panjunan yang terletak di Kawasan Cilember Jalan Amir Machmud, Kota Cimahi, selain diduga belum memberikan hak-hak yang penuh kepada ratusan karyawannya, juga ternyata belum memiliki peraturan perusahaan sebagai fondasi pendirian perusahaan cabang di Cimahi.

Hal itu diakui salah seorang unsur pimpinan, Hendra, dalam mediasi bersama sekitar 20 perwakilan karyawan yang menggelar aksi unjuk rasa.

"Memang kami akui, kami belum ada Peraturan Perusahaan," kata Hendra.

Sebelumnya ratusan karyawan PT Panjunan di Kawasan Cilember, Jalan Amir Macmud, Kota Cimahi menggelar aksi mogok kerja dan unjuk rasa, Selasa (3/2).

Para karyawan tersebut melakukan aksi damai untuk menuntut hak-hak mereka yang selama ini diduga belum dipenuhi pihak perusahaan. Menurut koordinator aksi, Adang Sutisna dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Bidang Pembelaan, aksi tersebut terpaksa ditempuh karena hingga belasan tahun, hak-hak karyawan seperti Jamsostek, jaminan kesehatan, atau jam lembur yang tidak dibayar perusahaan.

"Kami terpaksa menempuh aksi ini karena pihak perusahaan tidak memenuhi hak-hak kami," kata Adang di sela aksi beberapa saat lalu. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved