TOPIK
Pembubaran Ormas
-
Perppu tersebut bertujuan menyelamatkan kehidupan berbangsa dari ancaman ideologi yang ingin mengganti Pancasila dan UUD 1945.
-
Ketua Umum DPP Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Rokhmat S. Labib menyebut langkah pemerintah represif karena menerbitkan Perppu no 2
-
Namun Yasonna yakin Perppu bisa diloloskan menjadi UU untuk mendapatkan mekanisme penghapusan ormas yang mudah.
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved