Admedika Perkuat Tata Kelola Medis melalui Medical Advisory Board
AdMedika bagian dari PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk mendukung tata kelola medis yang lebih kuat di industri asuransi kesehatan, 7 November 2025.
Keberadaan MAB berperan penting dalam memastikan keputusan medis dalam layanan asuransi dilakukan secara objektif, berbasis bukti ilmiah, serta selaras dengan etika dan keselamatan pasien.
TRIBUNJABAR.ID - Bandung - PT Administrasi Medika (AdMedika) bagian dari PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) yang berperan sebagai Third Party Administrator (TPA) dalam pengelolaan layanan asuransi kesehatan, menegaskan komitmennya dalam mendukung tata kelola medis yang lebih kuat di industri asuransi kesehatan melalui penguatan fungsi Medical Advisory Board (MAB).
Hal ini disampaikan dalam sesi diskusi khusus bertajuk “The Strategic Imperative of the Medical Advisory Board (MAB)” pada rangkaian Chief Operation Officer (COO) Summit 2025 yang berlangsung pada tanggal 7 November 2025 di Mason Pine Hotel, Bandung.
Sesi ini menghadirkan narasumber seorang ahli ethico-medicolegal yang juga menjadi Ethico-Medico-Legal Advisor MAB AdMedika Prof. Dr. dr. Agus Purwadianto, SH, MSi, Sp.FM(K). Dalam paparan tersebut, Prof. Agus menjelaskan bahwa keberadaan MAB berperan penting dalam memastikan keputusan medis dalam layanan asuransi dilakukan secara objektif, berbasis bukti ilmiah, serta selaras dengan etika dan keselamatan pasien.
Penguatan MAB juga menjadi langkah strategis untuk mendukung implementasi SEOJK No. 7/2025, pengaturan ini mewajibkan perusahaan asuransi kesehatan memiliki Dewan Penasihat Medis dalam rangka meningkatkan kualitas telaah utilisasi, evaluasi klaim, dan kebijakan medis internal. Kebijakan ini diharapkan dapat menghasilkan layanan asuransi yang lebih transparan, adil, dan akuntabel bagi peserta.
Sebagai TPA yang telah bermitra dengan berbagai perusahaan asuransi di Indonesia, AdMedika mengembangkan MAB-as-a-Service, yakni model layanan dukungan tata kelola medis yang dapat digunakan oleh perusahaan asuransi rekanan. Melalui model ini, perusahaan asuransi yang belum memiliki struktur internal MAB tetap dapat memenuhi kewajiban regulasi sekaligus memperoleh dukungan klinis dalam pengelolaan keputusan medis dan klaim.
“Keberadaan MAB bukan sekadar untuk memenuhi ketentuan, tetapi untuk memastikan setiap layanan kesehatan yang diterima peserta asuransi benar-benar tepat, sesuai kebutuhan, dan dilakukan dengan standar medis yang bertanggung jawab,” ujar Prof. Agus.
AdMedika akan terus memperkuat struktur, kompetensi, serta kerangka kerja MAB dengan melibatkan dokter-dokter spesialis dan ahli medicolegal, sehingga manfaat tata kelola medis dapat dirasakan secara langsung oleh perusahaan asuransi mitra, tenaga kesehatan, fasilitas layanan kesehatan, hingga peserta asuransi.
#ElevatingYourFuture
| ASN Pemkot Bandung yang WFH Tiap Jumat di Atas 60 Persen, Unsur Pejabat Wajib Ngantor |
|
|---|
| Sempat Terdampar di Sorong Papua Barat, Warga Ciparay Bandung Dijadwalkan Pulang Sabtu Ini |
|
|---|
| Dinkes Jabar Evaluasi Manajemen RSHS Soal Bayi Nyaris Tertukar: SOP Ruang NICU Jadi Sorotan |
|
|---|
| Kemenkum Jabar Ikuti Uji Publik Revisi PP 45/2024: Langkah Strategis Demi Kekayaan Intelektual |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Eks Sekda Kota Bandung Yossi Irianto Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Kebun Binatang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Ethico-Medico-Legal-Advisor-MAB-AdMedika-Prof-Dr-dr-Agus-Purwadianto-SH-MSi-SpFMK.jpg)