Kabar Seleb

Vidi Aldiano Bernapas Lega Gugatan Hak Cipta Lagu Nuansa Bening Ditolak Hakim, Penggugat Disorot

Di tengah kondisinya yang sedang menjalani pemulihan karena menderita kanker, akhirnya Vidi Aldiano kini bernapas lega

|
Editor: Hilda Rubiah
Instagram @vidialdiano
KABAR VIDI ALDIANO - Penyanyi Vidi Aldiano buka suara terkait polemik hak cipta lagu "Nuansa Bening" saat menjalani pengobatan kanker di rumah sakit yang berada di Penang, Malaysia, melalui unggahan video yang diunggah pada Kamis (12/6/2025). - Di tengah kondisinya yang sedang menjalani pemulihan karena menderita kanker, akhirnya Vidi Aldiano kini bernapas lega, gugatan dugaan pelanggaran hak cipta atas Lagu Nuansa Bening ditolak majelis hakim. 

TRIBUNJABAR.ID - Di tengah kondisinya yang sedang menjalani pemulihan karena menderita kanker, akhirnya Vidi Aldiano kini bernapas lega.

Sebelumnya, penyanyi kenamaan itu digugat oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, atas dugaan pelanggaran hak cipta atas Lagu Nuansa Bening.

Gugaran tersebut dilaporkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Namun, kini majelis hakim memutuskan gugatan pelanggaran hak cipta yang dilayangkan kepada Vidi Aldiano kandas.

Baca juga: Vidi Aldiano Terharu setelah Raisa Sebut Namanya saat Terima Penghargaan AMI Awards 2025

Gugatan Keenan dan Rudi selaku pencipta Lagu Nuansa Bening ditolak oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena beberapa hal.

Sebaliknya, pihak penggugat yakni Keenan Nasution dan Rudi Pekerti harus menelan pil pahit hingga menjadi sorotan warganet.

Adapun fakta kandasnya gugatan tersebut diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (21/11/2025). 

“Dalam pokok perkara adalah menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima,” demikian bunyi amar putusan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat yang diakses pada Jumat (21/11/2025).

Keputusan tersebut lantas menjadi perbincangan hangat di dunia maya. 

Publik yang sejak awal mengikuti perkembangan kasus ini memberikan beragam respons.

Namun salah satu yang paling mencolok adalah aksi warganet yang menyerbu akun Instagram Keenan Nasution, @keenannasution.official.

Kolom komentar akun tersebut mendadak dipenuhi hujatan dari sejumlah netizen imbas gugatannya yang kini resmi ditolak pengadilan. 

"Yahhhh kalah wkwkw," ujar akun @jam***, dikutip Sabtu (22/11/2025). 
 
"Sampek saat ini, aku suka nuansa bening versi vidi aldiano," timpal akun @de***. 
 
"Duh ditolak, ga jd kaya instant bre," sahut akun @lai***. 
 
"Kalah bre? wuahahahahahaa," komentar akun @ayu***. 

Alasan Hakim Tolak Gugatan Pencipta Lagu Nuansa Bening

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tidak menerima gugatan perdata Rp 28,4 miliar yang dilayangkan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti terhadap solois Vidi Aldiano.

Gugatan tersebut mengenai hak cipta lagu Nuansa Bening.

"Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini telah memutus tiga perkara. Terkait dengan gugatan pelanggaran hak cipta terhadap atas nama penggugat ada tiga. Pertama, nomor 73/Pdt.SuS-HKI/Cipta/2025 atas nama Keenan Nasution dan Rudi Pekerti melawan Oxavia Aldiano selaku tergugat dan Hari Aprianto atau Hari K selaku tergugat," kata Juru bicara PN Jakarta Pusat Muhammad Firman Akbar dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (21/11/2025).

Baca juga: Pesan Menyentuh Vidi Aldiano usai Putuskan Hiatus Derita Kanker, Banjir Doa

Firman Akbar mengatakan, Majelis Hakim pengadilan negeri Jakarta Pusat telah memutus mengabulkan eksepsi dari tergugat. 

"Jadi dengan dikabulkannya eksepsi mengakibatkan atau membuat gugatan penggugat tidak dapat diterima," jelasnya.

Firman menyinggung petitum penggugat yang menyebutkan tiga platform tempat mengunggah lagu secara digital di antaranya Apple Music, Youtube Music, dan Spotify.

"Tetapi ketiga pihak ini tidak ikut digugat. Dengan tidak digugatnya tiga pihak yang tadi membuat gugatan dari Keenan Nasution dan Rudi Pekerti itu kurang pihak," kata Firman.

"Dengan kurang pihak membuat gugatan tidak dapat diterima. Jadi ini berbeda dengan menolak. Ini gugatan yang cacat formil," jelasnya.

Sementara itu dua perkara lainnya 74/PDT.SUS/AKI/Cita/2025 dan 51/PDT.SUS/HKI/Cita/2025 juga tidak diterima dengan alasan serupa.

"Dalam gugatan ini penggugat itu menggugat 31 live concert yang diduga dilakukan oleh tergugat. Tetapi 31 konser tersebut penyelenggara pertunjukannya atau event organisernya itu tidak dijadikan pihak," imbuhnya.

Seharusnya, menurut majelis hakim, 31 konser tersebut penyelenggara konsernya ikut digugat. 

"Jadi dengan digugatnya 31 pelaku pertunjukan tersebut, nanti bisa membuat terang benderang  permasalahan. Bisa didudukan konser-konser mana. Mereka juga punya hak untuk menjawab. Jadi tiga gugatan ini semua dinyatakan tidak dapat diterima," ucapnya.

Gugatan sebelumnya didaftarkan Keenan dan Rudi melalui kuasa hukum mereka, Minola Sebayang, ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 16 Mei 2025.

Vidi Aldiano diduga melakukan pelanggaran hak cipta karena menggunakan lagu Nuansa Bening secara komersial dalam 31 pertunjukan tanpa izin pencipta. 

Para penggugat menuntut ganti rugi Rp 24,5 miliar serta meminta penyitaan rumah Vidi Aldiano sebagai jaminan.

Tidak berhenti di sana, Keenan dan Rudi kembali mendaftarkan gugatan kedua dengan nomor perkara 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 30 Juni 2025.

Mereka menilai Vidi telah mendistribusikan lagu Nuansa Bening secara komersial di Apple Music, Spotify, dan YouTube Music tanpa izin.

Namun majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan gugatan tersebut tidak dapat diterima, putusan itu dibacakan pada Rabu (19/11/2025).

Gugatan ketiga pada 3 Juli 2025 dengan nomor perkara 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst Vidi diminta mengubah nama pencipta lagu Nuansa Bening di tiga platform digital menjadi nama para penggugat, serta membayar ganti rugi Rp 900 juta.

Namun sama seperti dua perkara sebelumnya, majelis hakim kembali menyatakan gugatan tidak dapat diterima.

Dalam amar putusan ketiga perkara tersebut, hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan Vidi sebagai tergugat.

Atas putusan itu, para penggugat juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 2,4 juta. 

Baca juga: Derita Kanker, Potret Vidi Aldiano Dinner Bareng Sheila Dara, Tubuh Kurus dan Wajah Pucat Disorot

Kondisi Kesehatan Vidi Aldiano Terdampak

Gugatan yang dilayangkan oleh Keenan Nasution terhadap Vidi Aldiano rupanya tidak hanya berdampak secara hukum, tetapi juga memengaruhi kondisi kesehatan sang penyanyi. 

Hal tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum Vidi Aldiano, Yakup Hasibuan.

Suami dari Jessica Mila ini tak menampik bahwa persoalan hukum ini membawa beban tersendiri bagi kliennya yang saat ini tengah menjalani pemulihan kesehatan.

"Iya (pengaruhi kondisi Vidi)," ujar Yakup singkat, dikutip Tribunnews dari YouTube Reyben Entertainment, Senin (16/6/2025). 

Ia menambahkan bahwa tekanan dari perkara ini kemungkinan besar turut memperburuk kanker yang diderita pelantun Gadis Genit. 

"Kalau perlu bisa saya sampaikan ya mungkin pasti iya," lanjutnya.

Menyadari kondisi Vidi yang tidak sepenuhnya fit, Yakup menyebut bahwa tim hukum, keluarga, dan para sahabat terus memberikan dukungan dan doa terbaik.

"Makanya kami semua dari tim dan semua teman-teman dan keluarga tentunya pasti mendoakan selalu untuk kondisi Kak Vidi," ucapnya.

Yakup juga mengingatkan bahwa publik sudah mengetahui kondisi kesehatan Vidi Aldiano dalam beberapa waktu terakhir. 

Sehingga wajar jika gugatan tersebut memberikan tekanan tambahan.

"Teman-teman kan juga tau gimana kondisi Ka Vidi seperti apa," tuturnya.

Meski begitu, pihak Vidi Aldiano tetap akan menghadapi proses hukum ini dengan sikap kooperatif dan penuh hormat terhadap jalannya persidangan.

(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved