Dendam Perang Sarung Berujung Penjara, Dua Pemuda Purwakarta Diciduk Polisi
Dua pemuda berinisial RD (21) dan AB (19) berurusan dengan hukum setelah keroyok seorang pemuda di Purwakarta.
Penulis: Deanza Falevi | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Aksi balas dendam berujung penjara. Dua pemuda berinisial RD (21) dan AB (19) harus berurusan dengan hukum setelah nekat mengeroyok seorang pemuda di sebuah bengkel motor di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Keduanya diringkus jajaran Unit Jatanras Satreskrim Polres Purwakarta pada Kamis (26/2/2026), usai melakukan penganiayaan terhadap RF (19) di Bengkel SJM Motor, Jalan Kapten Halim, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta.
Kasatreskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saeful Uyun, mewakili Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (22/2/2026) lalu, sekitar pukul 17.00.
Baca juga: Hadirnya Sergio Castel Beri Dampak Positif, Para Pemain Depan Persib Ngamuk untuk Pembuktian
"Korban saat itu sedang memperbaiki sepeda motor di bengkel. Tiba-tiba dua pelaku datang dan langsung melakukan kekerasan," kata AKP Uyun kepada wartawan, Sabtu (28/2/2026) siang
Tanpa basa-basi, kedua pelaku langsung menendang wajah korban hingga terjatuh ke lantai. Tak berhenti di situ, korban kembali menjadi sasaran tendangan dan pukulan secara bertubi-tubi.
"Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka di bagian wajah dan tubuh," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa motif penganiayaan dipicu dendam lama akibat tawuran perang sarung yang pernah terjadi sebelumnya. Emosi yang tak terkendali membuat kedua pelaku melampiaskan amarahnya secara brutal.
Petugas akhirnya berhasil mengamankan RD dan AB di Simpang Pasar Rebo, Kelurahan Nagrikidul, Kecamatan Purwakarta. Kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Purwakarta.
Baca juga: Didukung Pemerintah Pusat, Bupati Majalengka Optimistis Genteng Jatiwangi Bakal Kembali Naik Kelas
"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun," ucapnya.
Menjelang dan selama bulan Ramadan, pihak kepolisian menegaskan akan meningkatkan patroli guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya untuk mencegah aksi perang sarung dan tindak kriminal lainnya.
"Kami tingkatkan patroli malam hari untuk mengantisipasi segala bentuk gangguan kamtibmas selama bulan suci Ramadan. Kami tidak akan segan menindak tegas pelaku kejahatan," ucapnya. (*)
| Kukis Daun Bambu Hasil Karya Siswa Sekolah Alam Purwakarta Laris Manis, Sukses Terjual 700 Toples |
|
|---|
| 35 Anggota Satpol PP Purwakarta 2 Hari Digembleng di Markas Brimob |
|
|---|
| 473 Calon Haji asal Purwakarta Berangkat Tahun Ini dari Bandara Kertajati |
|
|---|
| Siap Berangkat! 473 Jemaah Calon Haji Purwakarta Akan Terbang via Bandara Kertajati Mulai 29 April |
|
|---|
| Salah Paham Usai Nobar Persib, 2 Bobotoh Dikeroyok di Sadang: Polres Purwakarta Amankan 14 Pelaku |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Dua-pemuda-meroyok-seorang-warga-di-sebuah-bengkel-di-Purwakarta.jpg)