Jumat, 24 April 2026

Dendam Perang Sarung Berujung Penjara, Dua Pemuda Purwakarta Diciduk Polisi

Dua pemuda berinisial RD (21) dan AB (19) berurusan dengan hukum setelah keroyok seorang pemuda di Purwakarta.

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Kemal Setia Permana
Istimewa/Tangkapan CCTV
AKSI PENGEROYOKAN - Foto tangkapan layar yang memperlihatkan pengeroyokan oleh dua pemuda berinisial RD dan AB di sebuah bengkel Purwakarta, Keduanua kini diringkus Polres Purwakarta. 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Aksi balas dendam berujung penjara. Dua pemuda berinisial RD (21) dan AB (19) harus berurusan dengan hukum setelah nekat mengeroyok seorang pemuda di sebuah bengkel motor di wilayah Kabupaten Purwakarta.

Keduanya diringkus jajaran Unit Jatanras Satreskrim Polres Purwakarta pada Kamis (26/2/2026), usai melakukan penganiayaan terhadap RF (19) di Bengkel SJM Motor, Jalan Kapten Halim, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta.

Kasatreskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saeful Uyun, mewakili Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (22/2/2026) lalu, sekitar pukul 17.00.

Baca juga: Hadirnya Sergio Castel Beri Dampak Positif, Para Pemain Depan Persib Ngamuk untuk Pembuktian

"Korban saat itu sedang memperbaiki sepeda motor di bengkel. Tiba-tiba dua pelaku datang dan langsung melakukan kekerasan," kata AKP Uyun kepada wartawan, Sabtu (28/2/2026) siang

Tanpa basa-basi, kedua pelaku langsung menendang wajah korban hingga terjatuh ke lantai. Tak berhenti di situ, korban kembali menjadi sasaran tendangan dan pukulan secara bertubi-tubi.

"Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka di bagian wajah dan tubuh," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa motif penganiayaan dipicu dendam lama akibat tawuran perang sarung yang pernah terjadi sebelumnya. Emosi yang tak terkendali membuat kedua pelaku melampiaskan amarahnya secara brutal.

Petugas akhirnya berhasil mengamankan RD dan AB di Simpang Pasar Rebo, Kelurahan Nagrikidul, Kecamatan Purwakarta. Kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Purwakarta.

Baca juga: Didukung Pemerintah Pusat, Bupati Majalengka Optimistis Genteng Jatiwangi Bakal Kembali Naik Kelas

"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun," ucapnya.

Menjelang dan selama bulan Ramadan, pihak kepolisian menegaskan akan meningkatkan patroli guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya untuk mencegah aksi perang sarung dan tindak kriminal lainnya.

"Kami tingkatkan patroli malam hari untuk mengantisipasi segala bentuk gangguan kamtibmas selama bulan suci Ramadan. Kami tidak akan segan menindak tegas pelaku kejahatan," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved