Kasus Pegawai Minimarket yang Dihabisi Atasannya Sendiri di Purwakarta, Polisi Perika 7 Saksi

Pihak Satreskrim Polres Purwakarta telah memeriksa tujuh saksi terkait kasus pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap Dina Oktaviani (21).

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Giri
Tribun Jabar/Deanza Falevi
DIGIRING APARAT - Heryanto (27), terduga pelaku pembunuhan Dina Oktaviani, saat digiring aparat di Mapolres Purwakarta, Jawa Barat, Kamis (9/10/2025) malam. Polisi telah memeriksa tujuh saksi dalam kasus ini. 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

‎TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Pihak Satreskrim Polres Purwakarta telah memeriksa tujuh saksi terkait kasus pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap Dina Oktaviani (21). Dina yang merupakan karyawan minimarket di Rest Area Kilometer 72 Tol Cipularang kehilangan nyawa di tangan atasannya sendiri.

‎Berdasarkan penyidikan, polisi resmi menetapkan Heryanto (27), warga Kampung Pasir Oa, Desa Wanawali, Kecamatan Cibatu, sebagai tersangka utama.

‎Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat konstruksi hukum dan memastikan seluruh pihak yang terlibat bisa dimintai pertanggungjawaban.

‎"Sampai saat ini kami sudah meminta keterangan tujuh orang saksi. Ini akan terus berkembang agar terlihat konstruksi hukumnya secara maksimal," ujar Uyun di Mapolres Purwakarta, Senin (13/10/2025).

‎Kasus ini bermula dari penemuan jenazah perempuan di aliran Sungai Citarum, wilayah Curug, Karawang, pada Selasa (7/10/2025). Hasil penyelidikan menunjukkan korban adalah karyawan minimarket bernama Dina Oktaviani.

Baca juga: Heryanto Resmi Jadi Tersangka Pembunuhan Dina Oktaviani di Purwakarta, Dijerat Pasal Berlapis

‎Setelah dilakukan penyelidikan lintas wilayah, diketahui bahwa aksi pembunuhan terjadi di rumah tersangka di wilayah Purwakarta. Proses penyidikan pun dilimpahkan dari Polres Karawang ke Polres Purwakarta.

‎"Kami sudah menetapkan satu tersangka, yakni Heryanto. Ia terbukti sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang menyebabkan korban meninggal dunia," kata Uyun.

‎Menurut hasil penyelidikan, pelaku lebih dulu mengungsikan istri dan anaknya ke rumah orang tuanya sebelum mengeksekusi Dina. Dalam keadaan rumah kosong, pelaku memanggil korban, lalu diduga melakukan kekerasan seksual sebelum menghabisi nyawanya.

‎Jenazah korban kemudian dimasukkan ke dalam kardus dan dibuang ke Sungai Citarum melalui Jembatan Merah, Jatiluhur, Minggu (5/10/2025) tengah malam.

Baca juga: Ini Lokasi Pembuangan Jasad Dina, Korban Pembunuhan di Purwakarta, Jasad Hanyut hingga Karawang

‎Selain Heryanto, polisi juga mengamankan dua orang lainnya, yakni Taufik alias Opik dan Robi, yang diduga turut membantu membuang jasad korban.

‎"Keduanya masih dalam proses penyidikan untuk menentukan apakah ada unsur pidana atau hanya sebagai saksi," ujar Uyun.

‎Selain itu, polisi juga mengamankan enam barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk hasil olah TKP, berupa dokumen elektronik dan barang-barang milik korban yang sempat dibakar.

Heryanto ditahan di Mapolres Purwakarta dan dijerat dengan pasal berlapis tentang pembunuhan berencana serta kekerasan seksual. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved