Polisi Gadungan Ngaku Lagi Jadi Cepu Bawa Kabur Motor Driver Ojol Berakhir Diciduk Polisi Sungguhan

Seorang pria bernama Muhammad Yusuf Maulana (25) ditangkap polisi setelah beraksi menjadi polisi gadungan, menipu dan membawa kabur motor driver ojol

Editor: Hilda Rubiah
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
POLISI GADUNGAN - M. Yusuf Maulana (25), tersangka penipuan dengan modus polisi gadungan, sempat mengaku memiliki kenalan anggota Propam Mabes Polri saat ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan. 

Tersangka mengaku menggunakan uang hasil kejahatannya untuk membeli narkoba.

"Yang mana hasil penjualan dari barang bukti digunakan untuk membeli narkoba. Terbukti dengan adanya ditemukan barang bukti alat isap kemudian cek urine juga positif narkoba," kata Erick.

Atas perbuatannya, Yusuf dijerat Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.

Kini, Yusuf terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Detik-detik Penangkapan Polisi Gadungan di Penjaringan, Ngaku Lagi Jadi Cepu Paminal Mabes Polri

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved