Niat Baik Berujung Penjara: Kisah Pilu Kepala Sekolah Dipecat Gara-gara Bantu Honorer Rp20 Ribu
Rasnal, mengungkapkan bahwa masalah dana komite ini bermula saat ia menjabat sebagai Kepala SMAN 1 Luwu Utara pada 2018.
Pada masa Pandemi Covid-19, kebijakan ini dipermasalahkan oleh sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan dilaporkan ke polisi sebagai dugaan pungli.
Ditetapkan Tersangka: Dari empat orang terlapor, hanya Rasnal (Kepala Sekolah) dan Abdul Muis (Bendahara Komite) yang ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2021.
Hukuman Penjara: Rasnal divonis 1 tahun penjara dengan subsider 2 bulan. Ia menjalani hukuman sekitar 8 bulan lebih di Rutan Masamba karena tidak mampu membayar denda.
PTDH: Setelah bebas pada Agustus 2024 dan sempat kembali mengajar tanpa gaji, ia menerima SK Pemberhentian Tidak Dengan Hormat pada 21 Agustus 2025, menutup karier panjangnya sebagai ASN.
Kisah ini kemudian menjadi perhatian nasional dan status ASN Rasnal dan Abdul Muis kini telah dipulihkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.(*)
Sumber: Tribun Timur
| Akhir Haru Guru Luwu Utara: Dipecat Karena Bantu Honorer, Dipulihkan Langsung Presiden Prabowo |
|
|---|
| Tragis, Hukuman Super Berat Rasnal usai Bela Honorer, Dipenjara, Tak Digaji 1 Tahun, Kini Dipecat |
|
|---|
| Duduk Perkara Guru Sosiologi di Sulsel Dipecat 8 Bulan Jelang Pensiun Gara-gara Sumbangan |
|
|---|
| Kabar Baik! Tunjangan Guru Honorer Naik Rp 100 Ribu, Mulai 2026 Jadi Rp 400 Ribu per Bulan |
|
|---|
| Viral Guru SMAN 10 Makassar Tiba-tiba Dipecat usai 16 Tahun Mengabdi, Ngaku Tak Pernah Dapat SP |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/rasnal-guru-dipecat-karena-bantu-guru-honorer.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.