Niat Baik Berujung Penjara: Kisah Pilu Kepala Sekolah Dipecat Gara-gara Bantu Honorer Rp20 Ribu

Rasnal, mengungkapkan bahwa masalah dana komite ini bermula saat ia menjabat sebagai Kepala SMAN 1 Luwu Utara pada 2018.

Editor: Ravianto
andi bunayya nandini/tribun timur
GURU DIPECAT - Rasnal, mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara yang kini mengajar di SMAN 3 Luwu Utara, ditemui di sekretariat PGRI Luwu Utara, Minggu (9/11/2025). Ia diberhentikan tidak dengan hormat karena kasus dana komite sekolah sebesar Rp20 ribu per siswa. Untungnya, Rasnal dan Abdul Muis, rekannya sesama guru direhabilitasi oleh Presiden Prabowo. 

Pada masa Pandemi Covid-19, kebijakan ini dipermasalahkan oleh sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan dilaporkan ke polisi sebagai dugaan pungli.

Ditetapkan Tersangka: Dari empat orang terlapor, hanya Rasnal (Kepala Sekolah) dan Abdul Muis (Bendahara Komite) yang ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2021.

Hukuman Penjara: Rasnal divonis 1 tahun penjara dengan subsider 2 bulan. Ia menjalani hukuman sekitar 8 bulan lebih di Rutan Masamba karena tidak mampu membayar denda.

GURU LUWU UTARA - Guru Luwu Utara saat bertemu Prabowo Subianto di Bandara Halim, Kamis (13/11/2025). Keduanya batal dipecat setelah bertemu Prabowo Subianto.
GURU LUWU UTARA - Guru Luwu Utara saat bertemu Prabowo Subianto di Bandara Halim, Kamis (13/11/2025). Keduanya batal dipecat setelah bertemu Prabowo Subianto. (facebook)

PTDH: Setelah bebas pada Agustus 2024 dan sempat kembali mengajar tanpa gaji, ia menerima SK Pemberhentian Tidak Dengan Hormat pada 21 Agustus 2025, menutup karier panjangnya sebagai ASN.

Kisah ini kemudian menjadi perhatian nasional dan status ASN Rasnal dan Abdul Muis kini telah dipulihkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.(*)

Sumber: Tribun Timur

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved