Pegiat Media Sosial Bandingkan Dedi Mulyadi dengan Purbaya Menteri Keuangan Kini Terima Tugas Baru

Polemik Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa sempat bersinggungan soal dana Pemda disoroti pegiat media sosial

Editor: Hilda Rubiah
Kolase/ (Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden)-Tribun Priangan
DEDI VS PURBAYA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) dan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (kanan). - Polemik Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa sempat bersinggungan soal dana Pemda disoroti pegiat media sosial, soroti perbedaan keduanya. 

Presiden juga menetapkan Ketua Pelaksana Harian yakni Nanik Sudaryati Deyang, yang juga menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). 

Sementara untuk Wakil Ketua Pelaksana Harian dijabat oleh Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan, Kemenko Pangan, Nani Hendiarti.

Adapun Anggota Pelaksana Harian akan ditetapkan langsung oleh Menko Pangan selaku Ketua Tim Koordinasi. 

Dalam Pasal 7, disebutkan bahwa tim ini akan dibantu oleh sekretariat yang bertugas memberikan dukungan teknis dan administrasi, dipimpin oleh Kepala Sekretariat di lingkungan Kedeputian Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan.

“Untuk mendukung pelaksanaan tugas Tim Koordinasi, dibentuk sekretariat yang memiliki tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi,” bunyi Pasal 7. 

“Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala sekretariat yang berada pada unit kerja di Kedeputian Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan, Kementerian Koordinator Bidang Pangan,” mengutip Pasal 7. 

Sementara itu, Pasal 8 mengatur bahwa Pelaksana Harian wajib menggelar rapat minimal dua kali dalam sebulan, atau sewaktu-waktu jika dibutuhkan untuk laporan kepada Ketua Tim Koordinasi. 

“Pelaksana Harian menyelenggarakan rapat paling sedikit 2 kali dalam 1 bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan sebagai bahan laporan Ketua Tim Koordinasi kepada Presiden,” seperti bunyi Pasal 8. 

Selanjutnya, pada Pasal 9, Ketua Tim Koordinasi MBG wajib melaporkan perkembangan pelaksanaan program kepada Presiden sedikitnya satu kali setiap tiga bulan, atau kapan pun jika diperlukan. “Ketua Tim Koordinasi melaporkan pelaksanaan tugas Tim Koordinasi kepada Presiden paling sedikit 1 kali dalam 3 bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan,” bunyi Pasal 9.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Purbaya Terima Tugas Baru dari Prabowo, Pegiat Medsos Ungkit Beda Menkeu Dibanding Dedi Mulyadi

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved