Bansos PKH dan BPNT Rp600 Ribu Cair Pekan Ini, Cek Ciri-ciri KTP Terdaftar Penerima atau Tidak

Bantuan sosial (bansos) reguler tahap IV 2025 akan segera disalurkan kepada 14 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
PENERIMA BANSOS - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan sosial (bansos) dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kantor Pos Besar, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/5/2024).— Bantuan sosial (bansos) reguler tahap IV 2025 akan segera disalurkan kepada 14 juta keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia. 

Kemensos juga mengingatkan agar masyarakat tidak menyerahkan data pribadi kepada pihak tidak resmi, baik secara daring maupun luring. 

Semua informasi resmi hanya disampaikan melalui kanal resmi Kemensos, seperti situs web dan akun media sosial terverifikasi.

Identitas penerima dapat dikenali melalui Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang valid dan sesuai dengan sistem data Kemensos.

Ciri-ciri KTP penerima bansos:

  • Nama penerima tercantum dalam data DTSEN.
  • Alamat KTP sesuai domisili penerima di sistem Kemensos.
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) aktif dan valid di database Dukcapil.
  • Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang digunakan untuk 
    mencairkan dana di bank Himbara atau kantor pos.
  • Apabila data KTP tidak sesuai dengan DTSEN, bantuan tidak dapat dicairkan karena sistem pencairan berbasis pada NIK tunggal untuk mencegah penerimaan ganda.

Tanda Bansos Tahap IV Sudah Cair

Masyarakat dapat mengenali tanda bansos tahap IV telah cair melalui sejumlah indikator di bawah ini:

Baca juga: 40 Quotes atau Kata-kata Ucapan Selamat Datang Bulan November 2025 Bahasa Inggris, Jadikan Motivasi

  • Pertama, status pada situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos menampilkan keterangan “YA” pada kolom keterangan.
  • Kedua, kolom periode pencairan menunjukkan “OKT–DES 2025”.
  • Ketiga, rekening KKS penerima menunjukkan saldo masuk sesuai nominal bantuan.
  • Keempat, penerima juga akan mendapat pemberitahuan resmi dari bank penyalur atau PT Pos Indonesia.

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved