Berita Viral

Viral, Mobil Fortuner Berstrobo Arogan Lawan Arah saat Macet, Berujung Dipaksa Mundur Sopir Truk

Sebuah video viral memperlihatkan aksi pengemudi mobil fortuner arogan menggunakan strobo dan melawan arah, akhirnya dipaksa mundur oleh sopir truk

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Instagram @fakta.indo
MOBIL FORTUNER BERSTROBO: Tangkapan layar aksi mobil fortuner berstrobo arogan melawan arah akhirnya dipaksa mundur oleh sopir truk, pengemudi fortuner dirujak warganet. 

TRIBUNJABAR.ID - Lagi-lagi aksi pengemudi mobil fortuner arogan menggunakan strobo, viral di media sosial.

Kali ini, aksi arogan itu dilakukan pengendara mobil fortuner berstrobo di Ngawi.

Bukan hanya menyalahgunakan strobo, pengendara mobil fortuner itu juga melanggar lalu lintas dengan nekat melawan arah.

Namun, aksi arogannya itu akhirnya dihentikan setelah berhadapan dengan sopir truk yang berada di jalurnya hingga dipaksa mundur.

Baca juga: Viral Dugaan Percobaan Pembegalan, 4 Pelaku Kabur Setelah Sopir Truk Belok ke Mapolda Jabar

Sebagaimana diketahui strobo adalah lampu yang menyala berkedip-kedip cepat dan sering digunakan pada kendaraan dinas atau darurat.

Namun, dalam video yang beredar mobil fortuner berstrobo itu diduga merupakan kendaraan pribadi.

Sedangkan menurut peraturan, kendaraan pribadi menggunakan lampu strobo itu dilarang.

Baru-baru ini video aksi arogan pengemudi mobil fortuner berstrobo itu viral dibagikan akun Instagram @fakta.indo, dikutip Tribunjabar.id, Minggu (28/9/2025).

Dalam keterangan peristiwa aksi pengemudi mobil fortuner berstrobo melawan arah itu terjadi di Ngawi, Jawa Timur, (26/9/2025).

Dalam video tersebut memperlihatkan suasana tak biasa di lalu lintas, mobil truk berhadapan dengan mobil fortuner hitam berstrobo di jalur kiri.

Diketahui pengendara mobil fortuner berstrobo itu melawan arah hingga akhirnya berhadapan dengan pengendara truk tersebut.

Sembari merekam, sopir truk akhirnya memaksa mobil fortuner berstrobo itu untuk mundur.

Sementara itu tampak di jalur kanan suasana jalan yang sedang macet, sejumlah kendaraan dalam antrean panjang.

Diduga pengemudi mobil fortuner berstrobo tersebut melawan arah demi menerobos kemacetan tersebut.

Terpaksa mobil fortuner berstrobo dengan nomor polisi (nopol) AE 890 AE itu pun akhirnya mundur.

Saat kejadian sontak pengemudi mobil fortuner itu pun berujung malu menjadi tontonan pengendara lain yang telah sabar dalam antrean panjang kemacetan.

Tak hanya itu, aksi pengemudi mobil fortuner berstrobo itu pun viral hingga dirujak warganet.

Sejumlah warganet mendukung aksi sopir truk untuk memaksa mundur mobil fortuner tersebut.

Berikut beragam komentar warganet.

“Mundur goyah kiri kanan, panik cari selah wkwkw”

“Ada aja kelakuan para pelayan kita ini “

“Straba strobo, sudah gak zaman”

“Mantap, banyak sudut pandang dari truk sebelah kanan”

“Menyala Abang sopir truk,” tulis beragam komentar warganet.

Baca juga: Viral Kurir Paket COD di Bekasi Dianiaya Pakai Sajam setelah Tagih Rp30 Ribu, Bukan Pertama Kali

Penjelasan tentang Strobo

Sebagai informasi, strobo adalah lampu yang menyala berkedip-kedip cepat dan sering digunakan pada kendaraan dinas atau darurat.

Penggunaan lampu strobo (strobo light) di jalan raya diatur oleh peraturan lalu lintas di Indonesia, karena dapat mengganggu keselamatan berkendara jika digunakan tidak semestinya.

Adapun kendaraan yang berstrobo hanya untuk kendaraan tertentu, seperti:

* Mobil polisi
* Ambulans
* Mobil pemadam kebakaran
* Kendaraan dinas tertentu

Sedangkan kendaraan pribadi dilarang menggunakan strobo tersebut.

Kendaraan yang menggunakan strobo sudah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurut Pasal 287 ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009:

“Pengemudi yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan lampu isyarat atau sirene dapat dikenai pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.”

Selain itu, kendaraan juga bisa ditilang, dan aksesoris ilegal disita oleh polisi.

Korlantas Polri Bekukan Penggunaan Strobo

Beberapa waktu lalu, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho mengumumkan kebijakan membekukan penggunaan strobo dan sirene 'tot tot wuk wuk' untuk pengawalan kendaraan.

Penggunaan sirene 'tot tot wuk wuk' dan strobo sudah lama menuai sorotan publik dan masyarakat.

Selain dianggap mengganggu, sirene dan strobo disebut kerap kali menyerobot hak publik yang juga membayar pajak demi bisa menggunakan jalan raya secara aman dan nyaman.

Terkait keluhan dari masyarakat itu, Kakorlantas Polri pun memberikan tanggapannya.

Menurut Irjen Kepala Kakorlantas Polri, Agus Suryonugroho saat ini kepolisian tengah mengevaluasi penggunaan sirene tersebut. 

"Sementara kami bekukan sambil kami evaluasi," ujar Agus, Minggu (21/9/2025) dikutip dari Kompas.com.

Agus mengatakan bahwa mereka akan melakukan rapat koordinasi serta evaluasi internal terlebih dahulu.

"Nanti kami akan ada rapat koordinasi dan evaluasi internal," imbuhnya.

Sorotan terhadap sirenen ini berawal viral di media yang menyorot maraknya penggunaan strobo dan sirene.

Aksi penolakan muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari poster digital hingga stiker satire di kendaraan pribadi.

Keluhan masyarakat terutama diarahkan pada kendaraan pejabat yang menggunakan pengawalan meski tidak darurat, serta mobil berpelat sipil yang memasang strobo maupun sirene tanpa hak.

Pihak kepolisian pun menegaskan kendaraan pribadi tidak berhak mendapat pengawalan.

“Kendaraan pribadi tidak termasuk yang berhak menggunakannya,” Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani, Jumat (19/9/2025).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 135, hak penggunaan strobo hanya diberikan kepada pemadam kebakaran, pimpinan lembaga negara dan tamu negara atau pejabat asing.

Kemudian ambulans, mobil jenazah, konvoi untuk kepentingan tertentu, serta kendaraan penolong kecelakaan.

Jika menemukan kendaraan sipil atau oknum aparat yang menyalahgunakan strobo maupun sirene, masyarakat disebut bisa melaporkannya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved