Demo di Jawa Barat

Daftar Nama 7 Polisi yang Diperiksa Buntut Rantis Brimob Lindas Affan Kurniawan, IPW: Proses Segera

Peristiwa terjadi saat polisi membubarkan massa aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat.

|
Editor: Ravianto
Tangkapan Layar
TABRAK DRIVER OJOL - Detik-detik rantis Brimob Polda Metro Jaya menabrak driver ojek online saat mencoba membubarkan massa demonstrasi di DPR RI, Kamis (28/8/2025) malam. Akibatnya, sang driver meninggal dunia. 

Peristiwa terjadi saat polisi membubarkan massa aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat.

"Personil Brimob tersebut jelas telah melakukan kesalahan prosedur pengamanan gedung DPR RI sebagai objek vital," kata Sugeng dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Kamis malam.

Menurut dia, prinsip dalam pengamanan objek vital adalah aparat polisi dan alat kelengkapan disiapkan untuk menjaga keamanan personel yang ada dan menghuni objek vital serta gedung sebagai objek vital dari tindakan yang melawan hukum.

Pada saat objek vital telah aman maka tujuan pengamanan tercapai. 

"Sehingga pengejaran oleh Rantis Brimob hingga melindas pengemudi ojek online adalah pelanggaran prosedur karena pengemudi ojek online tidak dalam posisi membahayakan petugas polisi dan objek vital sudah terlindungi," katanya. 

Karena itu, IPW menilai  pengejaran para pelaku unjuk rasa adalah kesalahan prosedur dan pendorongan massa aksi oleh Rantis Brimob harus dalam posisi Rantis berjarak dengan massa aksi di depannya agar bisa melakukan kontrol pengamanan dan pergerakan rantis untuk keamanan personil dan objek vital.(*)

Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved