4 Fasilitas Peserta MagangHub Kemnaker Jika Lolos, Uang Saku Senilai UMK hingga Jamsostek

Peserta yang lolos seleksi MagangHub atau Magang Nasional dari Kemnaker akan mendapatkan sejumlah fasilitas.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Kemnaker
PROGRAM MAGANG NASIONAL - Ratusan perusahaan swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan siap berpartisipasi dalam Program Magang Nasional 2025 yang resmi diluncurkan pada Rabu (15/10/2025), cek daftarnya. 

TRIBUNJABAR.ID - Peserta yang lolos seleksi MagangHub atau Magang Nasional dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mendapatkan sejumlah fasilitas.

MagangHub adalah salah satu program pemerintah dalam Paket Stimulus Ekonomi 2025.

Program ini ditujukan kepada fresh graduate yang lulus program diploma atau sarjana pada setahun terakhir.

Pendaftaran Magang Hub dibuka pada 7 sampai dengan 15 Oktober 2025.

Nantinya, peserta yang lolos akan bekerja di perusahaan terpilih pada 20 Oktober 2025 sampai dengan 19 April 2026.

Lantas, apa saja fasilitas yang didapatkan jika berhasil lolos?

Dilansir dari Instagram resmi Kemnaker, berikut sejumlah fasilitas bagi peserta yang lolos seleksi MagangHub Kemnaker:

• Uang saku
Besaran uang saku yakni setara Upah Minimun Kabupaten/Kota di lokasi perusahaan.

Baca juga: 50 Lowongan Kerja MagangHub 2025 Kemnaker di Kota Bandung, Termasuk PT KAI hingga Bio Farma

• Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Peserta mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama magang.

• Bimbingan Mentor
Peserta akan mendapatkan bimbingan dari mentor profesional yang akan mendampingi saat magang.

• Sertifikat Magang
Setelah magang selesai, peserta akan mendapatkan sertifikat resmi sebagai bukti pengalaman magang.

Syarat Mendaftar

Sebelum mendaftar, Anda perlu terlebih dulu memastikan masuk ke dalam syarat yang telah ditentukan oleh Kemnaker.

Berikut adalah syarat daftar Magang hub Kemnaker:

1. Peserta merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved