RESPONS Jokowi soal Ijazah Gibran yang Dipersoalkan, Bicara soal Back-Up
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) heran karena isu mengenai ijazah terus dipersoalkan. Setelah menimpa dirinya, kini juga menyasar Gibran.
TRIBUNJABAR.ID - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) heran karena isu mengenai ijazah terus dipersoalkan. Setelah menimpa dirinya, kini juga menyasar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Gibran merupakan anak sulung Jokowi.
Jokowi pun menduga ada sosok di balik polemik ijazah Gibran ini. Menurutnya, isu ijazah ini telah bergulir sejak empat tahun lalu.
"Ya, ini kan tidak hanya sehari dua hari, empat tahun yang lalu. Kalau napasnya panjang, kalau enggak ada yang mem-backup, enggak mungkin. Gampang-gampangan saja," ungkap Jokowi, Jumat (12/9/2025), dilansir TribunSolo.com.
Bahkan, Jokowi menyebut cucunya, yakni Jan Ethes Srinarendra, kemungkinan akan mengalami hal serupa.
"Ijazah Jokowi dimasalahkan. Ijazah Gibran dimasalahkan. Nanti sampai ijazah Jan Ethes dimasalahkan," ucap dia.
Jokowi menegaskan, keputusan menyekolahkan Gibran di luar negeri adalah pilihannya sendiri, dengan tujuan agar sang anak bisa lebih mandiri.
Baca juga: Roy Suryo Soroti Ijazah Ahmad Sahroni Viral saat Dijarah: "Dicari Ijazah Jokowi, Ketemunya Sahroni"
"Iya. Di Orchid Park Secondary School. Yang nyarikan saya. Yang nyariin. Biar mandiri saja (sekolah di luar negeri)" katanya.
Meski heran dengan adanya gugatan itu, Jokowi menyampaikan akan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Tapi kita ikuti proses hukum yang ada. Semua kita layani," jelas Jokowi.
Sebelumnya, Subhan Palal menggugat Gibran secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Subhan Palal juga mengajukan gugatan perdata kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Gugatan itu dilayangkan karena Subhan Palal menduga adanya perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Gibran dan KPU RI pada Pilpres 2024.
Subhan Palal menduga berkas persyaratan yang diajukan Gibran sebagai calon Wakil Presiden ketika itu cacat.
Sebab, Gibran mendaftar menggunakan ijazah SMA dan strata satu (S1) luar negeri.
Gibran mengemban pendidikan sekolah menengah atas (SMA) di Orchid Park Singapura dan melanjutkan ke University Technology Sydney Australia.
Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengatur syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden pada Pasal 169 huruf r menyatakan, "Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: (r) "berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat"."
Baca juga: Sosok dan Rekam Jejak Subhan Palal Gugat Gibran Jadi Wapres Gara-gara Ijazah SMA, Ngaku Nguji Hukum
Subhan Palal berpandangan, hal ini jelas bertentangan dengan ijazah Gibran yang berasal dari luar negeri.
Subhan Palal dalam gugatannya mengajukan kerugian material dan imaterial.
Dalam gugatan materil, Subhan Palal mengajukan uang sebesar Rp10 juta.
Sementara, dalam kerugian imateril, Subhan Palal mengajukan Rp 125 triliun.
Subhan Palal beralasan, permintaan uang Rp 125 triliun itu diajukan lantaran perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.
Sehingga, ia berencana membagikan uang itu kepada seluruh rakyat Indonesia dengan besaran masing-masing Rp 450 ribu.
"Sistem negara hukum itu tadi yang rusak, kan? Maka kerusakan ini saya, kerugian itu nanti saya bayarkan kepada negara untuk semua warga negara Indonesia kalau enggak salah jumlahnya Rp 285 juta. Uang Rp 125 triliun itu dibagi ke seluruh warga negara Indonesia."
"Itu, kalau dilihat dari sisi itu kecil. Kerugian yang saya minta dari orang per orang. Sekitar Rp 450 ribuan," ujarnya di Studio Tribunnews, Palmerah, Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan perdata Rp 125 triliun yang diajukan penggugat Subhan Palal terhadap Gibran, Senin (8/9/2025).
Dalam kesempatan itu, Subhan Palal juga menjelaskan gugatan terhadap Gibran immateriil sebesar Rp 125,01 triliun.
Sementara itu, dalam petitum permohonannya, Subhan juga meminta menghukum para tergugat membayar uang paksa sebesar Rp 100 juta per hari apabila lalai melaksanakan putusan.
"Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini," imbuhnya.
Sosok Subhan Palal
Subhan Palal berprofesi sebagai pengacara alias advokat.
Subhan memiliki firma hukum sendiri yaitu Subhan Palal & Rekan yang beralamat di Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Dari penelusuran Tribunnews.com, Subhan Palal memiliki nama dan gelar lengkap yaitu Muhammad Subhan Palal.
Subhan Palal merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) tahun 2018.
Dalam sebuah situs blog, Subhan menulis, firma hukumnya akan melayani jasa hukum dengan sepenuh hati, familier, dan friendly dengan tetap mengutamakan profesionalisme bidang jasa hukum.
Selain itu, firma hukum Subhan Palal & Rekan didukung oleh sekumpulan orang yang memiliki kapasitas dan kapabilitas di bidang hukum. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Heran Ijazah Gibran Digugat dan Dipermasalahkan, Duga Ada yang Back Up, Singgung Jan Ethes
SOSOK Sri Mulyani yang Dicopot Prabowo, Jadi Menteri Keuangan Sejak Era SBY |
![]() |
---|
Sosok Doni Pratama, Driver Ojol yang Viral Dituding Gadungan saat Bertemu Wapres Gibran Buka Suara |
![]() |
---|
Roy Suryo Soroti Ijazah Ahmad Sahroni Viral saat Dijarah: "Dicari Ijazah Jokowi, Ketemunya Sahroni" |
![]() |
---|
Kabar Duka: Mantan Stafsus Era Jokowi, Arif Budimanta Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Daftar 10 Menteri Era Jokowi yang Terseret Kasus Korupsi, Terbaru Gus Yaqut dan Nadiem Makarim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.