Demo di Jawa Barat

Viral Jadwal Kunker Komisi XI DPR ke Australia di Tengah Demo Besar, Ada Nonton Marathon dan Wisata

Di salah satu susunan acara, justru terdapat agenda DPR RI menikmati suasana Sydney Marathon dan selebrasi.

Tangkapan layar X
DUGAAN KUNKER DPR - Beredar di media sosial terkait dugaan jadwal kunjungan kerja (kunker) Komisi XI ke Australia selama sepekan dari 26 Agustus-1 September 2025. Kunker itu pun digelar di tengah aksi demonstrasi yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia. 

Selanjutnya, mereka mengunjungi tempat wisata Scenic World dan Echo Point di Katoomba, New South Wales.

Adapun Scenic World dan Echo Point merupakan tempat wisata alam terkenal di Australia.

Dikutip dari laman resminya, tiket masuknya dihargai 61 dolar AS atau sekitar Rp1juta per orang.

Setelah berwisata, mereka kembali ke hotel dan melakukan makan malam pada pukul 19.00 waktu setempat.

Kemudian, pada hari keenam atau Minggu (31/8/2025), Komisi XI memiliki agenda utama yakni menghadiri acara Sydney Marathon pada pukul 10.00-16.00.

Baca juga: KPK Geledah Yayasan Penerima Dana CSR BI Milik Anggota DPR RI di Sukabumi, Enam Saksi Diperiksa

Sydney Marathon merupakan acara lari maraton tahunan yang digelar di Sydney. Mulai tahun ini, acara ini menjadi salah satu dari tujuh perlombaan lari paling bergensi di dunia.

Para anggota Komisi XI baru dijadwalkan pulang ke Tanah Air pada Senin (1/9/2025) pukul 14.10 waktu setempat.

Terkait hal ini, Tribunnews.com telah mengonfirmasi terkait kebenaran jadwal kunker tersebut ke Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus anggota Komisi XI DPR, Said Abdullah.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum memberikan respons.

Dugaan Kunker Digelar di Tengah Aksi Demonstrasi

Akibat insiden ini, Affan Kurniawan pun meninggal dunia. Tujuh anggota Brimob itu pun telah dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi Polri lewat penyelidikan yang dilakukan oleh Divisi Propam Polri pada Jumat (29/8/2025) kemarin.

Ketujuh anggota Brimob itu yakni Kompol Cosmas Kaju Gae, Aipda M Rohyani, Bripka Rohmat, Briptu Danang, Briptu Maradin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.

Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, mengungkapkan saat ini para pelaku pelindas Affan sudah menjalani penempatan khusus (patsus).

"Tujuh orang terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian," ujarnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat sore.

Kendati sudah menjalani hukuman, masyarakat kembali menggelar aksi demo pada Jumat kemarin.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved