Selasa, 2 Juni 2026

Pencurian Sepeda Motor di Bandung

Tulisan Karcis Parkir Bebas Tanggung Jawab Melanggar UU, Pengelola Bisa Didenda Rp2 Miliar

Klausul karcis parkir yang melepaskan tanggung jawab bertentangan dengan Pasal 18 UU dan diancam pidana 5 tahun atau denda Rp2 miliar.

Tayang:
Diskominfo Kota Bandung
RAZIA PARKIR LIAR - Petugas gabungan saat menertibkan parkir liar di trotoar di Kota Bandung. 

Ringkasan Berita:
  • LBHKI menegaskan klausul karcis parkir yang melepaskan tanggung jawab pengelola bertentangan dengan Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen dan diancam pidana 5 tahun atau denda Rp2 miliar. 
  • Berdasarkan yurisprudensi MA, pengelola parkir wajib memberi ganti rugi seharga kendaraan karena adanya unsur penitipan barang. 
  • Korban kehilangan motor di Tau Tau Festival Bandung pun didorong menempuh jalur hukum.

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ketua Lembaga Bantuan Hukum Konsumen Indonesia (LBHKI), Firman Turmantara, menegaskan klausul pada karcis parkir yang menyatakan kehilangan atau kerusakan kendaraan bukan tanggung jawab pengelola, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Menurut Firman, klausul tersebut melanggar Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang mengatur larangan pencantuman klausul baku yang menghilangkan tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen.

"Biasanya di karcis parkir ada tulisan kehilangan motor, helm atau kerusakan bukan tanggung jawab pengelola. Klausul seperti itu bertentangan dengan Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen," ujar Firman saat dihubungi, Senin (1/6/2026).

Firman menjelaskan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut tidak hanya berimplikasi secara perdata, tetapi juga dapat berujung pada sanksi pidana.

"Pelanggaran Pasal 18 itu sanksinya diatur dalam Pasal 62 ayat 1, yaitu ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar," ucapnya.

Pernyataan itu disampaikan Firman saat menanggapi kasus hilangnya tujuh sepeda motor milik pengunjung dalam acara Tau Tau Festival di Tritan Poin, Panyileukan, Kota Bandung

Menurutnya, penyelenggara kegiatan maupun pengelola parkir tidak bisa serta-merta melepaskan tanggung jawab atas kerugian yang dialami konsumen.

Menurutnya, Undang-Undang Perlindungan Konsumen memungkinkan pelaku usaha dikenakan tiga jenis sanksi sekaligus, yakni sanksi perdata berupa ganti rugi, sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha, serta sanksi pidana.

"Kalau melihat kronologis sementara, panitia tidak bisa lepas dari tanggung jawab sebagai penyelenggara event. Sanksinya bisa dikenakan sekaligus, bukan salah satu saja," katanya.

Firman menuturkan, sejumlah putusan Mahkamah Agung telah memperkuat posisi konsumen dalam sengketa kehilangan kendaraan di area parkir. Dalam berbagai putusan tersebut, pengelola parkir tetap diwajibkan memberikan ganti rugi meskipun konsumen hanya membayar tarif parkir hanya Rp5-10 ribu.

"Yurisprudensi Mahkamah Agung menyebutkan pengelola parkir wajib memberikan kompensasi seharga kendaraan yang hilang. Jadi tidak bisa beralasan hanya menyewakan lahan parkir," ucapnya.

Selain itu, secara hukum hubungan antara pengguna dan pengelola parkir tidak hanya sebatas perjanjian sewa tempat, tetapi juga mengandung unsur penitipan barang.

"Ketika kendaraan diparkirkan, ada unsur penitipan. Artinya pengelola wajib menjaga kendaraan dari pencurian, kerusakan atau risiko lainnya," katanya.

Firman juga mendorong para korban untuk menempuh jalur hukum guna memperoleh ganti rugi. Selain membuat laporan kehilangan ke kepolisian, korban dapat mengajukan gugatan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bandung maupun menempuh gugatan perdata di pengadilan.

"Saya sarankan para korban berkomunikasi dan mengambil langkah bersama. Bisa menggugat ke BPSK, bisa perdata, pidana, atau meminta pencabutan izin usaha penyelenggara event," ujarnya.

Firman menambahkan, konsumen tidak boleh menganggap kehilangan kendaraan sebagai nasib semata, karena terdapat aturan yang secara jelas memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak konsumen.

"Ada aturan yang melindungi konsumen. Jadi jangan langsung menerima kerugian begitu saja tanpa meminta pertanggungjawaban pihak yang seharusnya bertanggung jawab," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved