Selfie di Jembatan Cikubang dan Cisomang Marak, KAI Ingatkan Aturan Tegas Perkeretaapian
PT KAI Daop 2 Bandung melarang keras masyarakat beraktivitas, berjalan, maupun berswafoto di area terbatas perkeretaapian, khususnya jembatan.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
Ringkasan Berita:
- PT KAI Daop 2 Bandung melarang keras masyarakat beraktivitas, berjalan, maupun berswafoto di area terbatas perkeretaapian, khususnya jembatan aktif seperti Cisomang dan Cikubang.
- Manager Humasda Kuswardojo menegaskan tindakan tersebut sangat membahayakan keselamatan jiwa dan melanggar UU Nomor 23 Tahun 2007.
- Kecepatan tinggi dan keterbatasan pengereman darurat kereta api berpotensi memicu kecelakaan fatal.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kereta Api Indonesia Daop 2 Bandung melarang masyarakat memasuki area terbatas perkeretaapian, khususnya di wilayah jembatan kereta api, seperti jembatan Cisomang dan jembatan Cikubang.
Larangan ini termasuk berjalan di jalur rel, beraktivitas di jembatan, sampai melakukan kegiatan swafoto atau selfie dan lain-lain di area jembatan kereta api.
Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo menegaskan jalur rel dan jembatan kereta api merupakan area terbatas yang hanya diperuntukkan bagi kepentingan operasional perkeretaapian dan petugas yang berwenang.
"Kami dengan tegas melarang masyarakat memasuki area terbatas seperti berjalan di rel dan berkendara di sisi kanan kiri pada Jembatan Cisomang maupun berjalan di Jembatan Cikubang, dan jembatan kereta mana pun apalagi sampai beraktivitas di lokasi tersebut. Tindakan itu sangat berbahaya bagi keselamatan diri sendiri dan dapat mengganggu keselamatan perjalanan kereta api,” ujar Kuswardojo, Rabu (20/5/2026).
Kuswardojo menjelaskan, berada di jembatan kereta api ini memiliki resiko yang sangat tinggi karena jembatan ini adalah lintasan aktif perjalanan KA dengan ruang yang terbatas dan tidak diperkenankan bagi masyarakat umum untuk melaluinya.
Selain itu, kecepatan kereta yang melintas dan keterbatasan jarak pengereman membuat potensi kecelakaan sangat besar apabila terdapat aktivitas masyarakat di area tersebut.
"Kami mengingatkan kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak, sehingga masyarakat jangan sekali-kali berada di jalur rel maupun area jembatan KA demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Selain faktor keselamatan, aktivitas masyarakat di jalur rel maupun jembatan kereta api juga melanggar aturan perundang-undangan. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 38.
KAI Daop 2 Bandung terus melakukan patroli, pengawasan, serta sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan tidak melakukan aktivitas di area terbatas perkeretaapian.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api dengan mematuhi aturan yang berlaku dan tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur rel maupun di jembatan kereta api. Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama," katanya.
| Laporan Masinis Ungkap Insiden Maut di Rel KM 182 Indramayu, Perempuan Tewas di Lokasi |
|
|---|
| Tak Mau Diturunkan Petugas? Catat Peraturan Barang Bawaan Saat Naik Kereta Api, Ada yang Dilarang |
|
|---|
| Volume Penumpang Dinamis Melonjak, Tiket Kereta Keberangkatan Bandung Laku Keras |
|
|---|
| Ada Konvoi Juara Persib di Bandung, Masinis Jadi Sering Bunyikan Klakson Lokomotif |
|
|---|
| Akhir Pekan Ada Laga-Konvoi Persib, Penumpang KAI Diimbau Datang Lebih Awal ke Stasiun di Bandung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ah-jembatan-kereta-api-seperti-jembatan-Cisomang-dan-jembatan-Cikubang.jpg)