Pengadilan Tinggi Bandung Jadi Pilot Project Bimtek Eksekusi MA, Perkuat Ujung Tombak Peradilan
Pengadilan Tinggi Bandung menggelar bimbingan teknis eksekusi perdata perdana bagi 50 panitera dan juru sita untuk meningkatkan efektivitas.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
Ringkasan Berita:
- Pengadilan Tinggi Bandung menggelar bimbingan teknis eksekusi perdata perdana bagi 50 panitera dan juru sita untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan putusan hakim di lapangan.
- Ketua PT Bandung menekankan pentingnya keberanian petugas menghadapi rintangan eksternal karena penyerahan aset secara sukarela sangat jarang terjadi.
- Kegiatan ini turut didukung peluncuran sistem e-learning oleh Ditjen Badilum Mahkamah Agung.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Puluhan panitera hingga juru sita yang ada di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Bandung mengikuti kegiatan bimbingan teknis (bimtek) terkait eksekusi bidang perdata yang dihadiri langsung Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum (Dirbinganis) pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung RI, Hasanudin, Rabu (6/5/2026) di Pengadilan Tinggi Bandung.
Menurut Hasanudin, para panitera hingga juru sita ini ujung tombaknya pengadilan yang melaksanakan putusan hakim. Pasalnya, putusan hakim ini adalah sebuah keadilan yang tak berhenti di putusan, melainkan harus dilaksanakan.
"Pelaksanaannya itu ya ujung tombaknya mereka ini, maka kami bekali untuk mendalami permasalahan-permasalahan eksekusi, agar ada pemahaman yang sama sekaligus meningkatkan kapasitas mereka," katanya.
Dia berharap adanya bimtek ini, ke depan sebuah eksekusi akan berjalan semakin efektif pelaksanaannya dengan didukung para panitera lewat pembekalan dari tenaga teknis yang kompeten.
"Alhamdulillah bimtek eksekusi ini pertama kali digelar oleh kami dan kami pilih pertama di Pengadilan Tinggi Bandung dan akan berlanjut ke PT lainnya se-Indonesia. Kami juga miliki aplikasi e-learning bimtek sehingga para panitera atau juru sita lainnya bisa belajar secara mandiri dari materi yang kami siapkan di sana," katanya.
Peserta yang hadir ini sebanyak 50 orang berasal dari tujuh pengadilan terdekat dengan kota Bandung agar lebih efektif dan lainnya bisa mengikuti secara virtual.
"Semoga ilmu-ilmunya bisa diserap semua warga Pengadilan Bandung dan lainnya," ucapnya.
Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Hery Supriyono menambahkan bimtek terkait eksekusi ini penting dilakukan demi pelaksanaan eksekusi yang aman, lancar, dan sesuai peraturan. Dia menilai alasan diangkatnya bimtek tentang eksekusi lantaran berhasilnya sebuah sengketa dari eksekusinya.
"Keberhasilan eksekusi itu tak melulu dari internal tapi bisa dipengaruhi eksternal juga supaya berjalan lancar. Itulah mengapa petugasnya pun harus diberikan pengetahuan teknis agar berhasil pelaksanaan eksekusinya," katanya.
Dalam pelaksanaannya, eksekusi biasanya selalu ada hambatan dan kendala sehingga terkadang pelaksanaan eksekusi banyak yang dilakukan secara upaya paksa.
"Di lapangan itu, yang menyerahkan secara sukarela jarang sekali. Bahkan, ada kasus yang sudah diputuskan masih saja ada upaya-upaya hukum yang dilakukan. Eksekusi pun perlu adanya keberanian, sebab ada rintangan bahkan demo yang diawali adanya yang memanas-manasi (provokasi) agar eksekusi itu gagal. Jadi, saya pikir bimtek ini perlu dilakukan dan diikuti supaya petugasnya paham dan mengerti," katanya.(*)
| Disdik Kota Bandung Gelar Bimtek Penguatan Peran Guru BK Demi Kesehatan Mental Siswa |
|
|---|
| Politeknik STIA LAN Bandung Gelar Bimtek Penyusunan Proposal dan Pelaksanaan PKM 2026 |
|
|---|
| Tingkatkan Kompetensi, Yayasan Edukasi Bangsa Unggul Gelar Bimtek untuk Kepala Sekolah dan Wakasek |
|
|---|
| Sekolah Negara Dikalahkan Surat Kades, Rieke Diah Minta KY Awasi Kasasi Lahan SMPN 1 Purwakarta |
|
|---|
| Pengadilan Tinggi Bandung Tolak Banding Pihak PT Natatex Prima, Kuatkan Vonis PN Sumedang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Puluhan-panitera-hingga-juru-sita-yang-ada-di-wilayah-hukum-Pen.jpg)