Senin, 1 Juni 2026

Masih Ada yang Bandel, DPRD dan Ormas Islam Desak Penutupan Tempat Hiburan di Bandung saat Ramadan

Gabungan ormas Islam di Kota Bandung mendesak penutupan total tempat hiburan malam selama Ramadan, dengan sorotan khusus pada kawasan Gudang Selatan.

Tayang:
Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
Organisasi masyarakat Islam di Kota Bandung mendukung penuh agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seks Beresiko dan Penyimpangan Seksual segera ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) ketika acara silaturahim dan buka bersama dengan pimpinan DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya, Kamis (5/3/2026) di DPRD Kota Bandung 
Ringkasan Berita:
  • Gabungan ormas Islam di Kota Bandung mendesak penutupan total tempat hiburan malam selama Ramadan, dengan sorotan khusus pada kawasan Gudang Selatan yang dinilai sering melanggar aturan. 
  • Pimpinan DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya, menekankan bahwa pelanggaran ini menyalahi berbagai Perda dan Surat Edaran Wali Kota. 
  • Selain meminta kepatuhan pengusaha, ormas Islam juga meminta bantuan Pangdam III/Siliwangi untuk menertibkan tempat yang membandel.

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Seluruh organisasi masyarakat Islam meminta tempat-tempat hiburan di Kota Bandung untuk tutup saat Ramadan. Desakan ini muncul, karena mereka melihat masih adanya pelaku usaha yang membandel dan tetap membuka bisnisnya saat bulan puasa.

Pimpinan DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya menyampaikan di dalam kegiatan silaturahim dan buka bersama di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis (5/3/2026) bersama seluruh ormas Islam di Bandung, bahwa DPRD bersama perwakilan ormas Islam membahas mengenai masih adanya pelanggaran perda di bulan suci Ramadan, terutama tempat-tempat hiburan yang masih saja buka dan menjual minuman keras secara terang-terangan.

"Terutama, seperti kawasan Gudang Selatan, yang terbukti melakukan pelanggaran Perda dan selalu tidak menghormati bulan suci Ramadan," ujarnya.

Menurut Edwin, tempat hiburan yang masih buka saat Ramadan telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, serta Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 020-Disbudpar/2026 tentang Penutupan Usaha Pariwisata pada Hari Besar Keagamaan.

"Kami meminta kepada seluruh pihak untuk menutup tempat hiburan malam dan menaati peraturan yang berlaku agar tidak menganggu kekhusyukan warga Kota Bandung yang sedang menjalani ibadah di bulan suci Ramadan," ucapnya.

Pada acara tersebut, para pimpinan ormas Islam di Kota Bandung meminta Pangdam III/Siliwangi untuk turun tangan menertibkan tempat-tempat hiburan yang membandel di kawasan Gudang Selatan, termasuk menertibkan oknum-oknum yang selama ini seolah melindungi pelanggaran di bulan Suci Ramadan.

Langkah tersebut penting sebelum masyarakat bersama ormas Islam yang turun menertibkannya. Hal tersebut dalam rangka menjaga nilai-nilai moralitas masyarakat, akhlak mulia, serta ketahanan keluarga dan generasi muda di Kota Bandung, melalui pendekatan komprehensif.

"Kami mengapresiasi setinggi-tingginya atas dukungan dan komitmen bersama seluruh ormas Islam di Kota Bandung yang berkeinginan untuk bersama-sama dalam menjaga kondusivitas, nilai-nilai agama, kearifan budaya, dan norma sosial di masyarakat Kota Bandung," ujar Edwin.

Dalam acara tersebut, hadir Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Bandung, Ahmad Haedar; Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Bandung, Musa Muhammad; perwakilan Persatuan Islam (Persis) Kota Bandung, Iwan Gunawan; Ketua DPD Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kota Bandung, Edi Sunandar; dan Ketua Forum Umat Islam Bandung Bersatu, Ruslan Abdul Gani, beserta jajaran pengurus masing-masing organisasi.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved