PWI Jabar Gelar Diskusi Dampak KUHP Baru terhadap Kemerdekaan Pers
PWI Jawa Barat menggelar diskusi bertajuk dampak Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru terhadap kemerdekaan pers.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat menggelar diskusi bertajuk dampak Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru terhadap kemerdekaan pers. Diskusi ini masih dalam rangka memeringati Hari Pers Nasional (HPN) 2026 tingkat Provinsi Jabar.
Kegiatan yang dihadiri perwakilan PWI se-Jabar itu dilaksanakan di Aula PWI Jabar, Kota Bandung, Senin (23/2/2026). Kegiatan itu diharapkan dapat meningkatkan pemahaman insan media terhadap regulasi hukum yang berpotensi bersinggungan dengan kerja jurnalistik.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Jabar, Ahmad Syukri, mengatakan, diskusi ini penting agar para wartawan memahami substansi KUHP baru dan dapat menyosialisasikannya kepada rekan-rekan seprofesi.
Diskusi yang dimoderatori Wakil Ketua PWI Jabar, Sandy Ferdiana, berlangsung hangat dan interaktif.
Narasumber utama, Guru Besar bidang Hukum Pidana, Prof. Dr. Edi Setiadi, menekankan, setiap profesi memiliki landasan kode etik yang harus dipatuhi, termasuk profesi wartawan. Menurut dia, pemahaman terhadap Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 menjadi kunci dalam menghadapi potensi persoalan hukum.
“Pers adalah profesi yang dilindungi undang-undang, tetapi juga dibatasi oleh kode etik. Keduanya harus berjalan beriringan,” kata Edi dalam rilis yang diterima Tribun.
Ia juga menegaskan, UU Pers tidak serta-merta menjadi lex specialis terhadap KUHP. Menurutnya, jika terjadi sengketa pers, mekanisme di Dewan Pers harus ditempuh terlebih dahulu sebelum masuk ke ranah pidana.
Ahli pers dari Dewan Pers, Noe Firman, menyebut pihaknya menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang mempertegas mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penyelesaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers.
“Selama pers taat pada kode etik dan UU Pers, ruang kerja jurnalistik akan tetap terlindungi,” kata Noe.
Menurutnya, putusan MK tersebut menegaskan, sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, dan Dewan Pers terlebih dahulu. Apabila ketiga tahapan tersebut tidak ditempuh, barulah dapat dipertimbangkan penyelesaian melalui pendekatan restorative justice. (*)
| Persib Bandung Wajib Menang Lawan Persijap, Viking Indramayu: Andrew Jung Akan Cetak Gol |
|
|---|
| Wasit Korsel Bakal Pimpin Laga Persib Bandung vs Persijap, Dikenal Galak, Maung Harus Disiplin |
|
|---|
| Wisata Kampung Karuhun Sumedang Gratiskan Tiket selama 2 Hari, Syaratnya Pakai Baju Persib Bandung |
|
|---|
| Viking Indramayu Gelar Mobar Persib Bandung vs Persijap di 5 Titik, tapi Tidak Terbuka untuk Umum |
|
|---|
| Daftar Lokasi Nobar Persib Bandung vs Persijap Jepara di Bandung Raya, Ada yang Tanpa Tiket |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/SUASANA-diskusi-mengenai-dampak-Kitab-Undang-Undang-Hukum-Pidana-KUHP-PWI.jpg)