Senin, 18 Mei 2026

ASN Bakesbangpol Cimahi Diduga Tipu Warga Modus Lowongan Kerja, 2 Kali Mangkir Dipanggil Atasan

Adanya dugaan penipuan ASN Bakesbangpol Cimahi itu terungkap melalui unggahan sebuah akun media sosial Instagram centang biru.

Tayang:
Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari
ILUSTRASI ASN - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Terkini, salah satu oknum ASN Pemerintah Kota Cimahi viral atas dugaan penipuan terhadap sejumlah orang. 
Ringkasan Berita:
  • Seorang ASN Bakesbangpol Kota Cimahi viral di media sosial setelah diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan melalui uang pelicin. 
  • Kepala Bakesbangpol, Sugeng Budiono, menyatakan pelaku telah mangkir dari dua kali pemanggilan resmi dan jarang masuk kantor secara fisik. 
  • Saat ini, proses penjatuhan sanksi disiplin tengah berjalan melalui mekanisme BAP in absentia guna menindaklanjuti pelanggaran tersebut.

Laporan Reporter Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Cimahi viral atas dugaan penipuan terhadap sejumlah orang. ASN yang berdinas di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) itu telah dipanggil oleh atasan, namun mangkir.

Adanya dugaan penipuan ASN Bakesbangpol Cimahi itu terungkap melalui unggahan sebuah akun media sosial Instagram centang biru, @kangparkir404.

Dalam unggahan pada Kamis (19/2/2026), dinarasikan bahwa oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bakesbangpol Cimahi menawarkan pekerjaan dengan uang pelicin, namun korban disebut tak kunjung mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan dan uang yang diserahkan telah dibawa kabur.

Kepala Bakesbangpol Cimahi, Sugeng Budiono mengonfirmasi adanya dugaan penipuan yang dilakukan oleh bawahannya tersebut.

"Sesuai pengaduan dari masyarakat, terkait penipuan. Informasinya dugaan lowongan pekerjaan, hanya saja kita belum bertemu langsung dengan oknum ASN tadi sampai sekarang," kata Sugeng, Minggu (22/2/2026).

Sugeng telah dua kali melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Namun pemanggilan tersebut tidak diindahkan.

"Sudah dari panggilan pertama dia enggak datang, ada toleransi 7 hari. Kemudian pemanggilan kedua, saya pribadi sudah lebih dari 5 kali ngajak ketemu tapi mangkir terus," ujar Sugeng.

Sugeng menegaskan, konsekuensi hukum akan dihadapi oleh yang bersangkutan. Apalagi, oknum tersebut kerap kali absen.

"Ya sekarang sedang proses untuk penjatuhan disiplin. Jadi nanti akan di BAP oleh inabsensia, jadi proses tetap berjalan. Terhitung beberapa bulan lalu masih ada absen, cuma enggak hadir langsung ke kantor," tandasnya. 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved