Ramadhan 2026
Awas Ditindak! Larangan Perang Sarung dan SOTR Berlaku Bagi Seluruh Warga Bandung
Kegiatan yang dilarang selama bulan Ramadan di Kota Bandung itu di antaranya sahur on the road.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
Ringkasan Berita:
- Satpol PP Kota Bandung memperketat pengawasan selama Ramadan 2026 dengan melarang kegiatan sahur on the road dan perang sarung yang membahayakan.
- Selain itu, tempat hiburan malam wajib tutup total dan peredaran miras akan ditindak tegas.
- Penertiban juga menyasar PKL di zona merah guna mencegah kemacetan, demi menjaga kekhusyukan dan keselamatan warga saat menjalankan ibadah puasa.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Satpol PP Kota Bandung memastikan terus melakukan pengawasan ketat terhadap kegiatan-kegiatan yang dilarang selama bulan Ramadan untuk menjaga kondusifitas di Kota Kembang.
Kegiatan yang dilarang selama bulan Ramadan di Kota Bandung itu di antaranya sahur on the road. Sehingga hal tersebut harus dipatuhi oleh semua masyarakat karena jika dilakukan akan dilakukan penindakan oleh petugas.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi mengatakan, hal itu merupakan kebijakan pimpinan untuk melindungi seluruh masyarakat pada bulan suci Ramadan, sehingga ada sejumlah larangan yang harus dipatuhi.
"Intinya, tidak boleh melaksanakan sahur on the road dan tidak boleh melakukan perang sarung yang ujungnya diisi gir atau benda keras lainnya itu sangat berbahaya dan bisa merusak serta melukai, sehingga tidak boleh dilakukan," ujar Bambang, Jumat (20/2/2026).
Kemudian, kata Bambang, peredaran obat-obatan terlarang dan minuman beralkohol di tempat-tempat yang tidak semestinya juga menjadi fokus pengawasan dan akan ditindak tegas.
"Hal tersebut sudah sangat banyak beredar dan menjadi perhatian serius," katanya.
Selain itu, Bambang memastikan tempat hiburan malam pun tidak diperbolehkan beroperasi selama Ramadan. Semuanya harus tutup demi menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
"Itu beberapa larangan yang harus kami tertibkan. Setiap malam kami melakukan pengawasan, terutama terhadap tempat-tempat yang disinyalir melakukan pelanggaran. Terkait hal ini juga sudah ada surat edaran dari Disbudpar," ucap Bambang.
Sementara untuk ke depan, pihaknya akan membuat surat edaran tambahan terkait larangan Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan di tempat terlarang atau zona merah karena bisa menimbulkan kemacetan.
"Kami minya para pelaku usaha maupun warga tidak melakukan pelanggaran agar kita bisa melaksanakan puasa Ramadan dengan penuh khidmat dan mengisinya dengan kegiatan-kegiatan yang maslahat," katanya.
| Cerita Ramadhan di Kabupaten Bandung, Saat Kepedulian Sosial Dihidupkan GMPI Lewat Berbagi |
|
|---|
| Jadwal Buka Puasa Hari Ini 30 Ramadhan, Jumat 20 Maret 2026 di Kota Bandung dan Sekitarnya |
|
|---|
| Jadwal Imsakiyah 30 Ramadhan, Jumat 20 Maret 2026 di Kota Bandung dan Sekitarnya |
|
|---|
| RESMI! Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026 |
|
|---|
| Hilal di Bawah Ambang Batas MABIMS, BHRD Cirebon Prediksi Ramadan Genap 30 Hari, Fix Lebaran Sabtu? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Para-remaja-pelaku-perang-sarung-2222.jpg)