Selasa, 12 Mei 2026

SMPN 2 dan SMPN 5 Bandung Masuk Daftar ODCB, Disbudpar Janji Percepat Penetapan SK

Sebanyak tujuh bangunan cagar budaya di Kota Bandung berubah jadi Objek Diduga Cagar Budaya.

Tayang:
Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
Kondisi bangunan SMPN 5 Bandung yang kini jadi ODCB. Disbudpar akan akan segera menetapkan sebagai cagar budaya tahun 2026 ini. 
Ringkasan Berita:
  • Tujuh bangunan ikonik Bandung, termasuk SMAN 1, SMPN 2, SMPN 5, hingga GOR Saparua, kini berstatus Objek Diduga Cagar Budaya (16/2/2026). 
  • Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan prosedur Perda No. 6 Tahun 2025 yang mewajibkan penetapan melalui SK Wali Kota. 
  • Disbudpar menargetkan kajian sejarah dan arsitektur rampung pertengahan tahun ini guna memperkuat perlindungan hukum bangunan heritage tersebut.

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sebanyak tujuh bangunan cagar budaya di Kota Bandung berubah jadi Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) karena penetapannya hanya melalui lampiran Perda nomor 7 tahun 2018.

Penetapan tersebut dinilai tidak sesuai dengan prosedur dan belum ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) wali kota. Pemkot Bandung, akhirnya mengeluarkan Perda nomor 6 tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya.

Dengan Perda yang terbaru tersebut, beberapa cagar budaya yang dulu ditetapkan melalui Perda nomor 7 tahun 2018 itu berubah menjadi ODCB. Kemudian akan dikaji kembali dan dilakukan penetapan melalui SK wali kota.

"Intinya yang 7 (bangunan) itu diregistrasi dan tentu sudah ada timnya yang meregistrasi, menyiapkan bahan kajian, ada sejarah dan lain sebagainya," ujar Kepala Disbudpar Kota Bandung, Adi Junjunan Mustafa saat dihubungi, Senin (16/2/2026).

Ketujuh bangunan itu yakni SMAN 1 Bandung, SMPN 5 Bandung, SMPN 2 Bandung, Pabrik Kina, Jaarbeurs, Kantor Rektorat Institut Teknologi Bandung (ITB), dan GOR Saparua. Semua bangunan tersebut akan dikaji ulang untuk segera ditetapkan sebagai cagar budaya.

"Akan dilakukan (kajian), kalau target di pertengahan tahun juga sudah bisa selesai termasuk pengajuan untuk SK sesuai prosedur. Sekarang sudah mengacu semua ke Perda 6 tahun 2025," katanya.

Ketujuh bangunan tersebut berupa bangunan heritage, seperti SMPN 2 Bandung yang didirikan sekitar tahun 1913-1916 memiliki tampilan arsitektur kolonial Belanda masa transisi (pra-arsitektur tropis). Meski sudah lama dibangun, bangunan yang didominasi oleh warna hijau itu tampak kokoh.

Sementara bangunan SMPN 5 Bandung merupakan peninggalan kolonial Belanda yang didirikan sekitar tahun 1920-an. Awalnya dikenal sebagai MULO (Meer Uitgebreid Lager Onderwijs) untuk elit Belanda.

Gedung yang didominasi oleh warna putih dan terdapat menara kembar ini memiliki arsitektur klasik yang kini menjadi ikon pendidikan, saksi bisu perkembangan kota, dan simbol perjuangan yang hingga ini masih digunakan.

"Nanti bahan-bahan itu akan dibawa ke tim ahli cagar budaya (TACB) untuk dibahas. Setelah selesai final itu diajukan ke pak wali untuk ditetapkan melalui SK," kata Adi.

Dia mengatakan, dalam SK penetapan cagar budaya tersebut nantinya akan dilampirkan data hasil kajian, seperti aspek sejarahnya, arsitektur dan lain-lain. Adi pun memastikan proses kajian 7 bangunan tersebut akan dipercepat.

"Kajiannya rampung tahun ini dan harus ngebut juga nih karena orang-orang sudah mengenal bangunan itu. Tapi pada Perda 7 nomor 18 juga sebetulnya sudah dilakukan kajian-kajian yang sifatnya awal," ucapnya.

Atas hal tersebut, kata dia, penetapan status cagar budaya untuk 7 bangunan bersejarah itu akan diperkuat berdasarkan Perda nomor 6 tahun 2025 dan tentunya akan dilampirkan SK Wali Kota Bandung.

"Perda nomor 6 tahun 2025 itu sebagai penguatan ya, karena dulu belum di SK-an. Jadi, bangunan-bangunan itu statusnya sama kayak SMAN 1 Bandung," kata Adi.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved