Selasa, 19 Mei 2026

Ada Markas CS Judol Jaringan Kamboja di Bandung Barat, Pegawainya Dapat Rp 5 Juta Perbulan

Para pelaku bekerja untuk sebuah perusahaan di Kamboja dari Batujajar dengan tugas sebagai orang yang melayani pelanggan judi online.

Tayang:
Tribun Jabar/Rahmat Kurniawan
MARKAS JUDOL - Empat pemuda yang bekerja sebagai pelayan pelanggan judi online jaringan Kamboja ditangkap di Batujajar, KBB 
Ringkasan Berita:

Laporan Reporter Tribubjabar.id Rahmat Kurniawan

TRIBUBJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Polisi mengungkap adanya markas Costumer Service judi online (judol) jaringan Negara Kamboja di Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Kapolres Cimahi, AKBP Niko N Adi Putra mengatakan, pengungkapan markas layanan pelanggan judol itu berawal dari pengembangan kasus narkotika.

"Awalnya terkait kepemilikan narkotika, kemudian berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut ditemukan praktik Judol," kata Niko sat konferensi pers, Selasa (13/1/2026).

Baca juga: Film Menang untuk Kalah, Surya Saputra Soroti Bahaya Jerat Judi Online dan Pinjol

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi kemudian mengamankan dan menetapkan 4 pemuda sebagai tersangka di sebuah rumah di Kampung Dungus Purna, Desa Galanggang, Kecamatan Batujajar, KBB, Jumat (9/1/2026). Mereka adalah Aditya Fajar, M Arman Priyatna Wijaya, Reza Maulana Fadli, Fajar Nurmansyah.

Mereka bekerja untuk sebuah perusahaan di Kamboja dengan tugas sebagai orang yang melayani pelanggan judi online.

"4 orang tersebut merupakan CS dari 7 situs judol. Mereka menerima keluhan-keluhan, memberikan situs Judol kepada konsumen, menerima keluhan, apabila menerima keluhan top up," ungkapnya.

Markas layanan pelanggan judi online itu telah berlangsung sejak bulan Oktober 2025. Mereka menerima upah sebesar Rp5 juta per bulan.

"Mereka menerima gaji, 5,2 juta, setiap bulan," ujarnya.

Untuk sementara, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang nomor 21 Tahun 2024 tentang ITE dan Pasal 426 ayat 1 huruf A Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh Satreskrim Polres Cimahi dibantu Polda Jabar dan masih dalam proses pengembangan.

Baca juga: Kemenko Polkam Segera Bentuk Satgas Soroti Tingginya Aktivitas Judol di Jabar

"Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 M. Sampai saat ini kita masih pengembangan dengan Polda Jabar untuk membackup membantu kasus ini," tandasnya. 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved