Sabtu, 18 April 2026

Atalia Gugat Cerai Ridwan Kamil

Hasil Putusan E-Court: Ridwan Kamil Setuju Zara Diasuh Atalia

Pengadilan Agama Kota Bandung resmi mengabulkan gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil melalui e-court, Rabu (7/1/2026).

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ravianto
Istimewa/Instagram Ridwan Kamil/Atalia Praratya
PERCERAIAN RIDWAN KAMIL: Anggota DPR RI, Atalia Praratya (kiri) mengunggah postingan baru setelah menjalani sidang cerai dengan Ridwan Kamil (kanan), Rabu (31/12/2025). Pengadilan Agama Kota Bandung resmi mengabulkan gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil melalui e-court, Rabu (7/1/2026) 

Ringkasan Berita:
  • Status: Gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil resmi dikabulkan PA Bandung (7/1/2026).
  • Hak Asuh: Camillia Laetitia Azzahra (Zara) resmi diasuh oleh Atalia berdasarkan kesepakatan bersama.
  • Prosedur: Putusan dilakukan via e-court setelah melalui mediasi sejak Desember 2025.
  • Banding: Putusan belum inkrah; tersedia waktu 14 hari bagi para pihak jika ingin mengajukan banding.

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung resmi membacakan putusan atas gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil.

Melalui mekanisme e-court, majelis hakim mengabulkan gugatan tersebut pada Rabu (7/1/2026).

Selain putusan cerai, poin utama yang menjadi sorotan adalah mengenai masa depan putri mereka, Camillia Laetitia Azzahra atau yang akrab disapa Zara.

Kesepakatan Hak Asuh Anak

Humas Pengadilan Agama Kota Bandung, Ikhwan Sopyan, mengonfirmasi bahwa kedua belah pihak telah mencapai titik temu mengenai pengasuhan anak.

Hak asuh Zara resmi diberikan kepada Atalia Praratya selaku ibu kandung.

Baca juga: Unduh Berkas lalu Bayar Biaya Sidang, Ridwan Kamil-Atalia Praratya Sah Cerai

"Intinya untuk anak disepakati oleh kedua belah pihak yang bernama Zara ke ibunya," ujar Ikhwan saat ditemui di PA Kota Bandung.

Kesepakatan ini ternyata bukan keputusan mendadak.

Ikhwan menjelaskan bahwa pembahasan mengenai hak asuh telah dimatangkan oleh Atalia dan Ridwan Kamil sejak sidang mediasi yang digelar pada 19 Desember 2025 lalu.

ANNIVERSARY - Ridwan Kamil dan Atalia Praratya berfoto bersama dan hasilnya diunggah di akun Instagram Atalia pada hari ulang tahun ke-28 pernikahan keduanya, 7 Desember 2024. Terkini, Atalia menggugat cerai Ridwan Kamil menjelang akhir tahun 2025.
ANNIVERSARY - Ridwan Kamil dan Atalia Praratya berfoto bersama dan hasilnya diunggah di akun Instagram Atalia pada hari ulang tahun ke-28 pernikahan keduanya, 7 Desember 2024. Terkini, Atalia menggugat cerai Ridwan Kamil menjelang akhir tahun 2025. (Istimewa)

Putusan Melalui Jalur E-Court

Mengingat perkara ini didaftarkan secara elektronik, seluruh rangkaian pemeriksaan hingga pembacaan putusan dilakukan secara e-court.

Hal ini membuat rincian detail alasan gugatan tidak dipublikasikan secara terbuka untuk umum.

"Gugatan yang diajukan oleh inisial AP kepada RK pada pokoknya dikabulkan. Namun, karena dibacakan secara elektronik, tidak bisa dipublikasikan secara umum," tambah Ikhwan.

Pihak pengadilan menegaskan bahwa seluruh proses persidangan telah berjalan lancar, tertutup, dan sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

Salinan putusan hanya dapat diakses dan diunduh oleh para pihak yang bersangkutan.

Status Hukum Belum Inkrah

Meski gugatan telah dikabulkan, putusan ini belum dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Berdasarkan aturan hukum, kedua belah pihak masih memiliki ruang untuk mempertimbangkan kembali putusan tersebut.

"Para pihak diberikan waktu 14 hari jika ingin mengajukan banding atas putusan hakim," tutup Ikhwan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Atalia Praratya maupun Ridwan Kamil belum memberikan pernyataan resmi terkait hasil putusan sidang hari ini.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved