Rabu, 20 Mei 2026

Kasus Peredaran Narkoba di Bandung Barat Meningkat Drastis pada 2025

Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menangani 168 kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang 2025.

Tayang:
Penulis: Rahmat Kurniawan | Editor: Giri
Tribun Jabar/Rahmat Kurniawan
DATA KASUS - Kepala BNNK Bandung Barat, AKBP Agus Widodo, saat pemaparan data kasus narkoba di Bandung Barat tahun 2025, Selasa (30/12/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Ada 168 kasus penyalahgunaan narkotika di Bandung Barat sepanjang 2025.
  • Lembang menjadi penyumbang terbanyak dengan angka 38.
  • Kasus penyalahgunaan obat keras tertentu (OKT) menjadi penyumbang tertinggi yakni 32,7 persen.

 

Laporan Reporter Tribunjabar.id, Rahmat Kurniawan

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menangani 168 kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang 2025. Jumlah tersebut meningkat drastis dibandingkan tahun sebelumnya dengan 107 kasus.

Kepala BNN Bandung Barat, AKBP Agus Widodo, mengatakan, peningkatan kasus tersebut mengindikasikan bahwa narkoba menjadi ancaman serius di Bandung Barat.

"Memang di tahun ini meningkat signifikan, lebih dari 50 persen. Dari grafik yang menonjol itu menunjukkan narkoba ancaman yang nyata, dan ini hasil dari berbagai upaya pencegahan yang dilakukan BNN, menguak fenomena gunung es kasus narkoba hingga kesadaran masyarakat yang melapor secara suka rela," kata Agus dalam rilis akhir tahun di Kantor BNNK Bandung Barat, Selasa (30/12/2025).

Agus mengungkapkan, Kecamatan Lembang menjadi wilayah dengan angka kasus paling tinggi, yakni 38. Angka tersebut diikuti oleh:

  • Ngamprah dengan 22 kasus,
  • Padalarang dengan 18 kasus, dan
  • Cihampelas dengan 14 kasus.

"Itu empat wilayah dengan kasus narkoba tertinggi di Bandung Barat. Memang paling banyak itu penyalahgunaan obat keras tertentu (OKT) sebesar 32,7 persen, sabu-sabu sebesar 23,6 persen, benzo sebesar 17,7 persen, sinte 16,8 persen, ganja 6,8 persen, dan psikotropika 1,4 persen," ungkap dia.

Berdasarkan data, mayoritas mereka yang tersandung dalam penyalahgunaan narkotika merupakan anak muda dengan rentang usia 12-25 tahun. Biasanya, mereka terpedaya menggunakan narkoba dari bujuk rayu rekan sepermainan.

"Mereka dapatnya dari rekan mereka sendiri, saat ada masalah, biar enggak pusing dikasih. Kemudian ketagihan, candu, overdosis. Ada yang coba-coba, karena usia keinginantahuan tinggi. Memang anak muda ini menjadi target. Di saat masa transisi, anak ke dewasa awal, banyak tekanan sosial, keluarga, jika tidak dikelola dengan baik, akan memunculkan masalah, bisa terjerumus penyalahgunaan narkotika, kriminalitas, pergaulan bebas," ucap dia.

Media sosial (medsos) membuat peredaran narkoba menjadi lebih sulit dideteksi petugas. Dari hasil pemeriksaan petugas BNN, terdapat perubahan tren peredaran narkoba dengan menjadikan medsos sebagai tempat transaksi.

"Jadi banyak yang melalui medsos, baik transaksi belinya, kemudian titik pengambilan dikirim lewat medsos. Selain secara langsung sekarang trennya lewat medsos juga, orang tua harus hati-hati, cek berkala medsos anak-anak," ucap dia. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved