Selasa, 5 Mei 2026

Soal Gugatan Cerai Atalia ke Ridwan Kamil, Pengadilan Agama: Memang Ada yang Inisialnya Mirip

Ikhwan masih enggan menyebutkan nama lengkap melainkan hanya inisial yang mirip dengan Atalia dan Ridwan Kamil.

Tayang: | Diperbarui:
TRIBUNJABAR.ID
Atalia Praratya menjalani Sidang Promosi Doktor Ilmu Komunikasi di Bale Sawala, Universitas Padjadjaran, Kabupaten Sumedang, Senin (10/10/2022). 
Ringkasan Berita:
  • Juru bicara PA Bandung mengonfirmasi adanya nomor perkara gugatan cerai 6572/Pdt.G/2025/PA.Badg yang didaftarkan secara e-court dengan inisial penggugat AA dan tergugat MDK, mirip inisial Atalia Praratya dan Ridwan Kamil
  • PA Bandung belum berani memastikan identitas lengkap karena gugatan didaftarkan secara e-court, namun persidangan pertama berdasarkan sistem informasi dijadwalkan Rabu (17/12/2025).

 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Juru bicara Pengadilan Agama Bandung, Ikhwan Sopyan menyampaikan bahwa sudah ada teregister nomor perkara 6572/Pdt.G/2025/PA.Badg dengan inisial penggugat AA dan tergugat MDK saat ditanyakan terkait informasi gugatan cerai yang dilayangkan Atalia Praratya dan Mochamad Ridwan Kamil, Selasa (16/12/2025) di Kantor Pengadilan Agama Bandung, Jalan Terusan Jakarta.

"Kami dari Pengadilan Agama hanya memberikan informasi secara inisial. Ada beberapa gugatan yang berkode G yang diterima melalui e-court maupun datang langsung untuk mendaftarnya. Yang dimaksud nama yang disampaikan ada memang mirip inisialnya seperti itu didaftar secara e-court seminggu atau dua minggu lalu," katanya.

Ikhwan masih enggan menyebutkan nama lengkap melainkan hanya inisial yang mirip dengan Atalia dan Ridwan Kamil, lantaran beralasan Pengadilan Agama belum tahu apakah yang dimaksud ialah orang yang sama atau tidak.

"Karena, itu didaftarnya secara e-court. Kami pun tak tahu orangnya yang mana. Secara resmi pengadilan belum melakukan persidangan. Jadi, belum tahu inisial tadi siapa orangnya," katanya.

Disinggung terkait kapan waktu persidangannya, Ikhwan pun menegaskan bahwa jadwal persidangan kewenangan ada di majelis dan majelis belum bisa mempublikasikan saat ini. Namun, berdasarkan sistem informasi jika nomor perkara 6572/Pdt.G/2025/PA.Badg akan dilakukan sidang pertama Rabu (17/12/2025).

Adapun tahapan-tahapan dalam perkara gugatan perceraian, Ikhwan menjelaskan bahwa terlebih dahulu dilakukan pengecekan identitas, semisal penggugat, tergugat, kuasanya, dan lain-lain. Kemudian ada pemanggilan.

"Jika para pihak setelah cek identitas hadir, maka diupayakan acara mediasi dahulu. Itu berlaku untuk seluruh perkara dengan kode G. Kemudian, ada pemeriksaan, pembacaan gugatan, jawab-menjawab, jawaban, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan, dan terakhir bacaan putusan," ujarnya.

Ditanyakan terkait kemungkinan persidangan ini dilakukan terbuka atau tertutup, Ikhwan mengatakan pengadilan belum mengetahuinya, sebab persidangan ada yang terbuka dan tertutup.

"Perkara ini belum tahu. Perkara gugatannya apa belum tahu apa yang dikehendaki, sebab para pihak belum bertemu langsung dengan majelis," ucapnya.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved