Atalia Gugat Cerai Ridwan Kamil
Perceraian Atalia vs Ridwan Kamil: Besok Bu Cinta Diagendakan Hadir di Sidang Perdana
Kata Debi, kliennya pun menghormati seluruh mekanisme hukum yang tengah berjalan.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Ravianto
Ringkasan Berita:
- Sidang perdana gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil digelar besok, Rabu (17/12/2025) di PA Bandung.
- Agenda sidang pertama adalah pemeriksaan awal perkara. Atalia diagendakan hadir, namun menyesuaikan jadwal kedinasan.
- Kuasa hukum Atalia menyatakan kliennya menghormati proses hukum; pihak Ridwan Kamil belum diketahui kuasa hukumnya.
- Jika kedua pihak hadir, sidang akan dilanjutkan dengan tahap mediasi sebagai upaya damai pertama.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Gugatan perceraian Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil bakal berlangsung tahap sidang pertama, Rabu (17/12/2025) di Pengadilan Agama Bandung, Jalan Terusan Jakarta dengan agenda pemeriksaan awal perkara.
Ketua Tim Kuasa Hukum Atalia, Debi Agusfriansa menyampaikan kliennya telah memberikan kepercayaan penuh ke tim kuasa hukum untuk mewakili dan mendampingi dalam proses gugatan perceraian ini.
Kata Debi, Atalia yang biasa disebut Bu Cinta pun menghormati seluruh mekanisme hukum yang tengah berjalan.
"Bu Atalia sangat menghormati proses hukum dan persidangan yang akan berlangsung besok."
"Saat ini masih teragendakan ibu Atalia untuk hadir di Pengadilan Agama. Tapi, kepastiannya tetap menyesuaikan dengan jadwal kedinasan yang bersangkutan," ujarnya saat dihubungi, Selasa (16/12/2025)
Sementara itu, untuk pernyataan resmi dari pihak Ridwan Kamil mengenai agenda persidangan besok masih belum didapatkan.
Baca juga: Atalia Gugat Cerai Ridwan Kamil, Lisa Mariana Beri Tanggapan Singkat: Tak Ada Kaitan dengan Saya
Sejauh ini masih belum diketahui kuasa hukum RK. Perkara gugatan perceraian ini telah teregister dengan nomor perkara 6572/Pdt.G/2025/PA.Badg.
Juru Bicara Pengadilan Agama, Ikhwan Sopyan sempat menuturkan mengenai tahapan-tahapan perkara gugatan perceraian, seperti terlebih dahulu dilakukan pengecekan identitas, semisal penggugat, tergugat, kuasanya, dan lain-lain.
Kemudian ada pemanggilan.
"Jika para pihak setelah cek identitas hadir, maka diupayakan acara mediasi dahulu. Itu berlaku untuk seluruh perkara dengan kode G."
"Kemudian, ada pemeriksaan, pembacaan gugatan, jawab-menjawab, jawaban, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan, dan terakhir bacaan putusan," ujarnya di Pengadilan Agama Bandung.(*)
| Isi Gugatan Cerai Atalia Praratya, Penyebab Cerai dengan Ridwan Kamil Terjadi Pertengkaran |
|
|---|
| Sah Cerai, Atalia Praratya Tak Ajukan Banding Usai Putusan Cerai, Ridwan Kamil Pilih Ikhlas |
|
|---|
| Alasan Hak Asuh Anak Kandung Jatuh ke Tangan Atalia Praratya, Zahra Tak Pilih Ridwan Kamil |
|
|---|
| Fakta Asal Usul Arka Anak Bungsu Atalia Praratya Bąkał Diasuh Ridwan Kamil Setelah Resmi Cerai |
|
|---|
| Ridwan Kamil Masih Punya Kesempatan Banding Usai Putusan Cerai, Keputusan Atalia Sudah Bulat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Atalia-Praratya-hanya-tersenyum-ditanya-soal-kasus-sang-suami.jpg)