Kamis, 28 Mei 2026

PTPN Pastikan Lahan yang Dikerjasamakan Bukan di Kebun Teh yang Sedang Dirusak

PTPN I memastikan kerja sama lahan di perkebunan yang berada di Pangalengan, bukan berada di lahan kebun teh yang saat ini mengalami perusakan.

Tayang:
Editor: Giri
Tribun Jabar/Adi Ramadhan Pratama
DIPOTONG - Penampakan pohon teh yang sudah dipotong oleh sejumlah oknum yang tidak bertanggung jawab di Pangalengan, Kabupaten Bandung, sabtu (29/11/2025). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pihak PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 memastikan kerja sama lahan di perkebunan yang berada di Pangalengan, Kabupaten Bandung, bukan berada di lahan kebun teh yang saat ini mengalami perusakan.

Manajer Kebun Malabar PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2, Heru Supriadi, mengatakan, area itu masih termasuk lahan yang produktif.

Heru mengungkapkan, PTPN menjalin kerja sama dengan pihak lain pada lahan tak produktif.

"Lahan itu eks (kebun) kina, sudah lama kosong. Lebih jauh, kewenangan kerja sama berada di Bagian Optimalisasi Aset Kantor Regional," kata Heru, Rabu (3/12/2025).

Baca juga: Walhi Ungkap Kesalahan Besar di Balik Berubahnya Kebun Teh di Pangalengan Jadi Hamparan Sayuran

Heru juga mengklarifikasi terkait adanya lahan ribuan hektare hak guna usaha (HGU) di wilayah Kabupaten Bandung yang telah habis.

Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat menyebutkan bahwa ribuan hektare HGU di Kabupaten Bandung habis, termasuk area kebun teh di Kecamatan Pangalengan.

Heru menyebut bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan proses perpanjangan HGU, terutama untuk area kebun teh di Pangalengan. Informasi dari Bagian Hukum PTPN I Regional 2, kata dia, sudah ada pengajuan perpanjangan HGU.

Sepengetahuan Heru, di tengah proses perpanjangan, hak pengelolaan PTPN atas lahan itu tak serta-merta lenyap.

"Selain itu, terdapat aset BUMN (PTPN) di sana. Kecuali, tanah tersebut diambil alih oleh kementerian. Ketika itu terjadi, PTPN tak punya hak pengelolaan lagi," katanya.

Sebelumnya, melalui siaran pers, Direktur Eksekutif Jawa Barat, Wahyudin Iwang, menyampaikan, Walhi menduga kuat PTPN kerap menjadikan lahan dalam pengelolaan untuk dikerjasamakan dengan perusahaan atau individu bermodal besar selama 20 tahun ini.

Baca juga: Kebun Teh di Pangalengan Bandung Dialih Fungsi, Walhi Desak Penertiban dan Audit HGU

Kerja sama itu, di antaranya, untuk usaha pertanian kentang. Hal tersebut, ujar Iwang, merupakan bentuk kekeliruan dan tidak dibenarkan dalam aturan apapun.

Bentuk kerja sama yang telah lama dijalankan PTPN mengubah fungsi kawasan atau tanaman teh.

"Rilis luasan yang dikeluarkan PTPN sebesar 150 hektare. Akan tetapi, (kondisi) di lapangan bisa lebih besar dari itu. Dalang utamanya, PTPN, yang memberikan keleluasaan pengelolaan lahan kepada perusahaan untuk kepentingan pertanian sayuran," kata Iwang.

Iwang mengatakan, perusakan pada kebun teh di Pangalengan memberikan dampak buruk terhadap lingkungan. Daya serap air yang seharusnya dapat tertampung menjadi hilang seiring dengan pohon-pohon teh yang ditebang.

"Pada musim hujan, akan menimbulkan run off (air larian) yang tinggi, juga menggerus material tanah. Tanah terbawa air, sangat berisiko menimbulkan banjir lumpur maupun bandang. Selain itu, tanah yang terbawa air hujan masuk ke sungai-sungai, kemudian menjadi sedimen," tutur dia.

Walhi meminta pemerintah melaksanakan penertiban dan penegakan hukum kepada pelaku-pelaku utama yang menyebabkan terjadinya alih fungsi lahan. Walhi Jawa Barat memandang perlu adanya penyelidikan serius serta audit HGU PTPN. (*)

Sumber: kompas.com

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved