Hukum Mengucapkan Selamat Hari Natal Bagi Umat Muslim, Menurut Ustaz Abdul Somad dan Ulama Lain
Apa hukumnya seorang Muslim mengucapkan selamat Hari Natal kepada umat yang merayakannya? Apakah boleh atau haram?
Penulis: Indan Kurnia Efendi | Editor: Fauzie Pradita Abbas
TRIBUNJABAR.ID - Hari Raya Natal 2018 akan segera tiba.
Suasana menjelang Hari Natal tyang merupakan hari raya umat Kristiani ini sudah mulai terasa. Baik di pusat perbelanjaan atau tempat terbuka umum lainnya.
Pohon-pohon khas Hari Natal dihias semenarik mungkin, dilengkapi ucapan Selamat Hari Natal atau Merry Christmas.
Pun rangkaian kata-kata selamat Hari Natal yang ramai disampaikan di media sosial.
Melihat kembali Indonesia yang mayoritasnya pemeluk agama Islam, terdapat satu pertanyaan yang selalu bergulir setiap tahunnya.
Apa hukum mengucapkan selamat Hari Natal bagi umat Muslim?
Penjelasan mengenai hukum umat Muslim mengucapkan selamat Natal sebenarnya sudah dijelaskan sejumlah ulama.
Ada yang mengharamkan dan ada pula yang membolehkan namun dengan syarat tertentu.
Berikut penjelasannya:
Ustaz Abdul Somad
Menurut Ustaz Abdul Somad dalam video ceramahnya yang diunggah channel Youtube Mustami' Media, orang yang mengucapkan selamat Hari Natal berarti sudah mengakui tiga hal.
Pertama, mengakui Isa adalah anak Tuhan. Kedua, mengakui Isa lahir pada tanggal 25 Desember. Terakhir, mengakui Isa mati disalib.
"Ketiga-tiganya ini dibantah oleh Alquran," terang Ustaz Abdul Somad.
"Kafirlah orang-orang yang mengatakan Isa trinitas dan anak Tuhan. Tentang Isa lahir 25 Desember juga dibantah," lanjutnya.
Pada saat Isa kekurangan makanan, kata Ustaz Abdul Somad, Allah memerintahkan untuk mengguncang pohon kurma. Kurma-kurma mengkal pun berjatuhan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ustaz-abdul-somad-hukum-mengucapkan-selamat-hari-natal-bagi-umat-muslim.jpg)