Pastikan Aturan Tak Bertabrakan, Tim Kemenkum Jabar Sisir 1 Raperda dan 4 Raperbup Kuningan
Kemenkum Jabar mengikuti rapat penyusunan terhadap 1 Raperda dan 4 Raperbup Kabupaten Kuningan secara virtual pada Selasa, 10 Juni 2026.
Ringkasan Berita:
- Kemenkum Jabar mengikuti penyusunan 1 Raperda dan 4 Raperbup Kabupaten Kuningan untuk memastikan regulasi daerah selaras dengan ketentuan perundang-undangan.
- Tim memberikan catatan penting terkait Raperda RPIK, dasar hukum Perumda, RKPD 2027, RKPD Perangkat Daerah, serta aturan transaksi non-tunai desa.
- Seluruh masukan diterima pemrakarsa yang berkomitmen menyempurnakan substansi dan teknik penyusunan sebelum tahap harmonisasi.
TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG - Sebagai langkah konkret dalam mengawal kepastian hukum di daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat mengikuti rapat penyusunan terhadap 1 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan 4 Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Kuningan secara virtual melalui Zoom Meeting pada Selasa, 10 Juni 2026.
Keterlibatan ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, yang terus mendorong jajarannya agar memberikan dukungan penuh serta pengawasan ketat terhadap produk hukum daerah sejak awal masa penyusunan.
Arahan tersebut kemudian diteruskan kepada Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan Christy, dan dikawal secara teknis oleh Tim Kerja 4 Zonasi Kabupaten Kuningan untuk memastikan regulasi yang dilahirkan berkualitas dan tidak tumpang tindih.
Dalam rapat tersebut, kelima rancangan yang dibahas meliputi Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Kuningan 2025-2045, Raperbup Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perumda Aneka Usaha Kuningan, Raperbup Rencana Kerja Pemerintah Daerah 2027, Raperbup Rencana Kerja Perangkat Daerah 2027, serta Raperbup Perubahan tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai untuk Pengelolaan Keuangan Desa.
Terhadap Raperda RPIK, tim memberikan catatan krusial mengenai keterlambatan penyusunan yang sudah lewat sekitar delapan tahun dari batas waktu Permenperin Nomor 110 Tahun 2015.
Selain itu, tim juga meminta penegasan penggunaan istilah dan sinkronisasi substansi Raperda dengan Naskah Akademiknya. Untuk Raperbup Perumda Aneka Usaha, tim menyoroti pentingnya kejelasan dasar delegasi pembentukan regulasi dari PP Nomor 54 Tahun 2017 maupun Perda Kabupaten Kuningan Nomor 11 Tahun 2019 demi menjaga validitas aturan tersebut.
Telaah mendalam berlanjut pada tiga rancangan Peraturan Bupati lainnya. Terkait Rencana Kerja Pemerintah Daerah 2027, penyusunan diminta untuk memuat sistematika dokumen minimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, pada penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah, tim menyarankan agar fokus aturan berada pada penyelenggaraan dokumen penetapan dan cukup mengacu pada Permendagri 86/2017 tanpa perlu merumuskan ulang norma prosedural secara umum.
Terakhir, untuk aturan pedoman transaksi non-tunai desa, penyesuaian dari aspek formil diminta agar dilakukan secara komprehensif di beberapa pasal, tidak hanya berfokus pada satu pasal saja.
Merespons berbagai masukan kritis dari perwakilan Kemenkum Jawa Barat tersebut, pihak pemrakarsa menyepakati seluruh tanggapan yang diberikan dan berkomitmen untuk melakukan penyempurnaan substansi serta teknik penyusunan sebelum kelima draf tersebut memasuki tahap harmonisasi.
| Penilaian Kompetensi Perkuat Kinerja Organisasi dan Pengembangan SDM Kemenkum di Kalimantan Tengah |
|
|---|
| Gedebage Jazz Festival International 2026 Siap Guncang Bandung dengan Nuansa Global |
|
|---|
| Rupiah Tembus Rp18 Ribu Bikin Harga Onderdil Melonjak, Tarif Bus di Terminal Cicaheum Masih Normal |
|
|---|
| DJKI Dorong Hilirisasi Inovasi Melalui Desain Industri di Universitas Hasanuddin |
|
|---|
| Lantik PPNS Imigrasi, Ditjen AHU Tekankan Integritas dan Tertib Administrasi Penegakan Hukum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Kemenkum-Jabar-mengikuti-rapat-penyusunan-terhadap-1-Raperda-dan-4-Raperbup.jpg)