Rapat Lanjutan Harmonisasi RPP Pendidikan Dan Layanan Psikologi Perkuat Implementasi UU Psikologi
Kementerian Hukum menyelenggarakan Rapat Lanjutan Harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022
Ringkasan Berita:
- DJPP Kementerian Hukum menggelar rapat lanjutan harmonisasi RPP Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikolog.
- Rapat dihadiri berbagai kementerian, lembaga, serta HIMPSI untuk menyempurnakan substansi aturan, termasuk pendidikan profesi psikologi, standar layanan, dan peran para pemangku kepentingan.
- Kakanwil Kemenkum Jabar Asep Sutandar mendukung harmonisasi tersebut guna memperkuat kepastian hukum profesi psikologi.
TRIBUNJABAR.ID - JAKARTA - Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II (HPP II), Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum menyelenggarakan Rapat Lanjutan Harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi pada Jumat, 13 Maret 2026.
Rapat dilaksanakan secara hybrid bertempat di Hotel Gran Melia Jakarta serta melalui Zoom Meeting.
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Nurfaqih Irfani, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, yang memandu jalannya pembahasan rapat lanjutan harmonisasi tersebut. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari rapat harmonisasi sebelumnya yang telah dilaksanakan pada 10 Maret 2026, dengan tujuan melanjutkan pembahasan serta penyempurnaan substansi rancangan peraturan pemerintah dimaksud.
Rapat dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Sosial, Kementerian Keuangan, serta perwakilan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI).
Kehadiran berbagai pemangku kepentingan tersebut mencerminkan pentingnya pengaturan pendidikan dan layanan psikologi dalam mendukung kualitas pelayanan psikologis bagi masyarakat.
Dalam pembahasan, para peserta rapat memberikan masukan terhadap berbagai materi muatan dalam rancangan peraturan pemerintah, khususnya terkait penyelenggaraan pendidikan profesi psikologi, standar layanan psikologi, serta pengaturan peran lembaga pendidikan, pemerintah, dan organisasi profesi dalam penyelenggaraan layanan psikologi.
Pembahasan juga diarahkan untuk memastikan bahwa pengaturan yang dirumuskan mampu mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 secara efektif.
Melalui proses harmonisasi ini, DJPP memastikan agar Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, memiliki kejelasan norma, serta dapat diimplementasikan secara efektif dalam penyelenggaraan pendidikan dan layanan psikologi di Indonesia.
Merespons proses harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang krusial bagi dunia psikologi tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, menyambut sangat positif dan memberikan dukungan penuh. Ia menilai kehadiran regulasi teknis ini akan memberikan kepastian hukum ganda, baik bagi para profesional maupun masyarakat luas.
"Kami di Kanwil Kemenkum Jabar sangat mengapresiasi dan mendukung penuh langkah DJPP dalam mengharmonisasikan RPP tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi ini.
Jawa Barat, sebagai provinsi dengan jumlah penduduk terbesar dan memiliki banyak institusi pendidikan tinggi pencetak psikolog andal, sangat berkepentingan terhadap hadirnya regulasi yang komprehensif ini. Kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan mental dan layanan psikologi yang terstandarisasi kini semakin tinggi.
Melalui jajaran Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), kami siap mengawal dan memastikan setiap produk hukum di tingkat daerah nantinya selaras dengan semangat Undang-Undang ini, demi menjamin pelindungan hukum bagi para tenaga profesi psikologi sekaligus memastikan masyarakat di Tatar Pasundan mendapatkan layanan yang profesional, aman, dan berkualitas," tegas Asep Sutandar.
Layanan Psikologi
psikologi
Kemenkum Jabar
Kanwil Kemenkum Jabar
Asep Sutandar
Rapat Lanjutan Harmonisasi
Pendidikan dan Layanan Psikologi
Kementerian Hukum
| Kemenkum Jabar Perketat Pengawasan Notaris di Kabupaten Bandung Melalui Implementasi PMPJ |
|
|---|
| BPSDM Hukum Buka Pelatihan Teknis Penyusunan PUU, Perkuat Kompetensi ASN |
|
|---|
| Kemenkum Jabar Pastikan Penyaluran Bantuan Sosial Pendidikan di Kota Bandung Tepat Sasaran |
|
|---|
| Pertahankan WBBM, BPHN Tekankan Percepatan Program dan Kualitas Kinerja |
|
|---|
| Apel Bersama BPSDM Hukum dan BSK Hukum: Perkuat Sinergi dan Disiplin ASN |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Kementerian-Hukum-menyelenggarakan-Rapat-Lanjutan-Harmonisasi-Rancangan-Peraturan.jpg)