Rabu, 15 April 2026

BPSDM Hukum Gelar Community of Practice: Best Practices Analisis dan Evaluasi Peraturan

BPSDM Hukum menyelenggarakan kegiatan Community of Practice bertajuk Best Practices dalam Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan.

Istimewa
KEMENKUM JABAR - BPSDM Hukum menyelenggarakan kegiatan Community of Practice bertajuk Best Practices dalam Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan. 
Ringkasan Berita:
  • BPSDM Hukum adakan Community of Practice virtual untuk berbagi praktik terbaik analisis dan evaluasi peraturan, meningkatkan kapasitas analis hukum.
  • Yerrico Kasworo paparkan metode enam dimensi evaluasi regulasi: Pancasila, jenis peraturan, disharmoni, kejelasan rumusan, kesesuaian asas hukum, dan efektivitas pelaksanaan.
  • Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, apresiasi inisiatif ini dan tekankan komitmen tingkatkan kualitas telaah regulasi di wilayah.

TRIBUNJABAR.ID - DEPOK - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum (BPSDM Hukum) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Community of Practice bertajuk Best Practices dalam Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan secara virtual. Kegiatan ini menjadi ruang berbagi pengetahuan dan pengalaman bagi para analis hukum dalam meningkatkan kualitas kajian terhadap peraturan perundang-undangan.

Kegiatan ini juga bertujuan memfasilitasi pembelajaran sosial dan berbagi pengetahuan antar anggota yang memiliki minat atau profesi yang sama guna meningkatkan kinerja, memecahkan masalah kompleks, serta mendorong inovasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang hukum.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut, Yerrico Kasworo, Analis Hukum Ahli Muda pada Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum. Dalam pemaparannya, Yerrico menjelaskan pentingnya pelaksanaan analisis dan evaluasi terhadap peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari upaya penataan regulasi yang lebih efektif, harmonis, dan berdaya guna.

Ia menekankan bahwa evaluasi terhadap peraturan yang telah berlaku menjadi langkah strategis untuk memastikan regulasi tetap relevan dengan perkembangan masyarakat serta tidak menimbulkan tumpang tindih pengaturan. Analisis dan evaluasi tersebut dilakukan dengan metode yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga mampu menghasilkan rekomendasi perbaikan regulasi yang lebih tepat sasaran.

Dalam kesempatan tersebut, Yerrico juga memaparkan metode evaluasi peraturan perundang-undangan yang dikenal dengan metode enam dimensi, yang meliputi dimensi Pancasila, ketepatan jenis peraturan, disharmoni pengaturan, kejelasan rumusan, kesesuaian asas bidang hukum, serta efektivitas pelaksanaan peraturan.

Metode ini digunakan untuk menilai sejauh mana suatu regulasi telah memenuhi prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Yerrico juga memaparkan metode evaluasi peraturan perundang-undangan yang dikenal dengan metode enam dimensi, yang meliputi dimensi Pancasila, ketepatan jenis peraturan, disharmoni pengaturan, kejelasan rumusan, kesesuaian asas bidang hukum, serta efektivitas pelaksanaan peraturan.

Metode ini digunakan untuk menilai sejauh mana suatu regulasi telah memenuhi prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Diskusi dalam kegiatan ini dimoderatori oleh Ainun Fajri Yani, Analis Hukum Ahli Pertama. Forum Community of Practice ini menjadi wadah kolaboratif bagi para analis hukum untuk saling berbagi pengalaman, praktik terbaik, serta memperkuat kapasitas dalam melakukan analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan.

BPSDM Hukum berharap kegiatan ini dapat memperkuat kapasitas para analis hukum dalam melakukan kajian regulasi secara komprehensif serta mendorong terwujudnya sistem regulasi yang lebih sederhana, harmonis, dan efektif dalam mendukung pembangunan hukum nasional.

Merespons inisiatif BPSDM Hukum dalam menyelenggarakan wadah berbagi pengetahuan bagi para analis hukum tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, menyambut positif dan menegaskan komitmen jajarannya untuk terus meningkatkan kualitas telaah regulasi di daerah.

"Kami di Kanwil Kemenkum Jabar sangat mengapresiasi langkah BPSDM Hukum yang menghadirkan wadah Community of Practice ini. Analisis dan evaluasi produk hukum yang komprehensif adalah pondasi utama lahirnya regulasi yang harmonis dan berkeadilan. Di tingkat wilayah, fungsi ini terus kami kawal secara melekat melalui jajaran Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H).

Dengan peningkatan kapasitas berkelanjutan bagi para analis hukum dan perancang peraturan kami, kami berkomitmen untuk memastikan setiap regulasi di Tatar Pasundan tidak hanya meminimalkan tumpang tindih, tetapi juga benar-benar tepat sasaran dan membawa kemanfaatan nyata bagi masyarakat," tegas Asep Sutandar.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved