Senin, 8 Juni 2026

DPRD Dan Pemkab Sepakati Dua Raperda, Bupati Sukabumi Apresiasi Sinergi Eksekutif dan Legislatif

Bupati Sukabumi H Asep Japar menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi di ruang sidang DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (8/6/2026).

Tayang:
Istimewa
RAPAT PARIPURNA - Bupati Sukabumi H Asep Japar menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi di ruang sidang DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (8/6/2026). 
Ringkasan Berita:
  • DPRD dan Pemkab Sukabumi menyetujui dua Raperda, yakni tentang Pendataan, Pelaporan dan Pemanfaatan Kawasan dan Tanah Telantar.
  • Raperda tanah telantar disusun untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan, mencegah penelantaran tanah, dan mendukung program reforma agraria di Kabupaten Sukabumi.
  • Raperda perhubungan bertujuan mewujudkan sistem transportasi yang aman, nyaman, tertata, dan berkelanjutan guna menunjang mobilitas, konektivitas wilayah, serta pertumbuhan ekonomi daerah.

TRIBUNJABAR.ID - SUKABUMI - Bupati Sukabumi H Asep Japar menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi di ruang sidang DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (8/6/2026). Dalam rapat tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Pendataan, Pelaporan dan Pemanfaatan Kawasan dan Tanah Telantar serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Bupati H Asep Japar menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sukabumi atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan kedua raperda hingga mencapai persetujuan bersama. 

Menurutnya, kolaborasi antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci dalam menghasilkan kebijakan yang mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Terkait Raperda tentang Pendataan, Pelaporan dan Pemanfaatan Kawasan dan Tanah Telantar, Bupati menjelaskan regulasi tersebut disusun untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan yang belum digunakan secara maksimal.

Ia menilai tanah merupakan modal dasar pembangunan yang harus dikelola secara efektif agar dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah akan melakukan pendataan terhadap kawasan dan tanah yang terindikasi telantar, mengatur mekanisme pelaporan, serta membuka peluang pemanfaatan lahan sesuai ketentuan yang berlaku. 

"Selain memberikan kepastian hukum, aturan ini juga diharapkan mampu mencegah penelantaran tanah dan mendukung pelaksanaan program reforma agraria di Kabupaten Sukabumi," ungkapnya. 

Lebih lanjut Bupati menegaskan pentingnya sektor perhubungan sebagai penopang pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah. Karena itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan disiapkan untuk mewujudkan sistem transportasi yang lebih tertata, aman, nyaman, dan berkelanjutan.

"Sektor perhubungan memiliki peran strategis dalam mendukung mobilitas masyarakat, distribusi barang, serta konektivitas antarwilayah yang berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi," jelasnya. 

Ke depan, Pemkab. Sukabumi akan mendorong integrasi layanan transportasi, peningkatan pengawasan lalu lintas, serta pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. 

"Saya berharap kedua raperda yang telah disepakati dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung pembangunan daerah dan mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang Mubarakah," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved