Satpam di Karawang Tega Lecehkan Bocah Usia 5 Tahun, Modus Antar Pulang Mengaji
Kasus ini terungkap setelah korban yang merasa trauma menceritakan kejadian pahit yang dialaminya kepada kakak kandungnya
Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Seli Andina Miranti
Ringkasan Berita:
- Polres Karawang menangkap S alias M (40) seorang pria yang mencabuli seorang bocah berusia 5 tahun.
- Pelaku yang merupakan tetangganya itu, menawarkan tumpangan motor dengan alasan searah menuju rumah. Namun, bukannya diantar pulang, korban justru dibawa ke rumah M di Kecamatan Karawang Barat.
- Kasus ini terungkap setelah korban yang merasa trauma menceritakan kejadian pahit yang dialaminya kepada kakak kandungnya.
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Karawang, Cikwan Suwandi
TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - Polres Karawang menangkap S alias M (40) seorang pria yang mencabuli seorang bocah berusia 5 tahun.
Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan menceritakan peristiwa itu terjadi pada Februari Tahun 2026.
Pada Pukul 11.00 WIB, ketika korban pulang mengaji dari madrasah berjalan kaki melintas dilokasi M bekerja sebagai security hotel melihat korban.
Baca juga: MUI Purwakarta Kutuk Keras Oknum Guru Ngaji Cabuli Murid, Minta Pelaku Dihukum Berat
Pelaku yang merupakan tetangganya itu, menawarkan tumpangan motor dengan alasan searah menuju rumah. Namun, bukannya diantar pulang, korban justru dibawa ke rumah M di Kecamatan Karawang Barat.
"Pelaku langsung melancarkan aksi bejat. Dari hasil pemeriksaan korban dicabuli," kata Wildan, Jumat (29/5/2026).
Kasus ini terungkap setelah korban yang merasa trauma menceritakan kejadian pahit yang dialaminya kepada kakak kandungnya. Keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.
Satres PPA dan PPO Polres Karawang bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Kemudian pada Minggu (24/5/2016), polisi membekuk M. Empat orang saksi kunci juga telah diperiksa.
"Kami telah menangkap pelaku, selain menangkap pelaku, kami juga telah menyita sejumlah barang bukti dan saat ini melakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Baca juga: Daging Sapi Bantuan Presiden Prabowo Disebar ke Manggungjaya hingga Makom Syech Quro Karawang
Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 415 Huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 414 Huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pihak kepolisian, kata Cep Wildan, telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memastikan proses hukum berjalan maksimal guna memberikan keadilan bagi korban yang masih balita.
| Bawa Kebanggaan Karawang, Persika 1951 Optimistis Rebut Tiket Promosi Menuju Liga 3 |
|
|---|
| Sakit Hati Foto Syur Ayah Telanjur Tersebar di WA, Anak Korban Desak Eks Caleg Cirebon Dihukum Berat |
|
|---|
| Mantan Caleg di Cirebon Dilaporkan Terkait Dugaan Pencabulan Sesama Jenis, Korbannya Kakek 64 Tahun |
|
|---|
| Daging Sapi Bantuan Presiden Prabowo Disebar ke Manggungjaya hingga Makom Syech Quro Karawang |
|
|---|
| SPMB Sekolah Maung di SMAN 5 Karawang Dimulai, Tersedia 384 Kursi, Terapkan Pendaftaran Daring |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Ilustrasi-pelecehan-seksual-2.jpg)