Sabtu, 30 Mei 2026

Satpam di Karawang Tega Lecehkan Bocah Usia 5 Tahun, Modus Antar Pulang Mengaji

Kasus ini terungkap setelah korban yang merasa trauma menceritakan kejadian pahit yang dialaminya kepada kakak kandungnya

Tayang:
Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Seli Andina Miranti
Istimewa
ILUSTRASI PELECEHAN - Polres Karawang menangkap S alias M (40) seorang pria yang mencabuli seorang bocah berusia 5 tahun. 
Ringkasan Berita:
  • Polres Karawang menangkap S alias M (40) seorang pria yang mencabuli seorang bocah berusia 5 tahun.
  • Pelaku yang merupakan tetangganya itu, menawarkan tumpangan motor dengan alasan searah menuju rumah. Namun, bukannya diantar pulang, korban justru dibawa ke rumah M di Kecamatan Karawang Barat.
  • Kasus ini terungkap setelah korban yang merasa trauma menceritakan kejadian pahit yang dialaminya kepada kakak kandungnya.

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Karawang, Cikwan Suwandi

TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - Polres Karawang menangkap S alias M (40) seorang pria yang mencabuli seorang bocah berusia 5 tahun.

Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan menceritakan peristiwa itu terjadi pada Februari Tahun 2026. 

Pada Pukul 11.00 WIB, ketika korban pulang mengaji dari madrasah berjalan kaki melintas dilokasi M bekerja sebagai security hotel melihat korban.

Baca juga: MUI Purwakarta Kutuk Keras Oknum Guru Ngaji Cabuli Murid, Minta Pelaku Dihukum Berat

Pelaku yang merupakan tetangganya itu, menawarkan tumpangan motor dengan alasan searah menuju rumah. Namun, bukannya diantar pulang, korban justru dibawa ke rumah M di Kecamatan Karawang Barat.

"Pelaku langsung melancarkan aksi bejat. Dari hasil pemeriksaan korban dicabuli," kata Wildan, Jumat (29/5/2026).

Kasus ini terungkap setelah korban yang merasa trauma menceritakan kejadian pahit yang dialaminya kepada kakak kandungnya. Keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.

Satres PPA dan PPO Polres Karawang bergerak cepat melakukan penyelidikan. 

Kemudian pada  Minggu (24/5/2016), polisi membekuk M. Empat orang saksi kunci juga telah diperiksa. 

"Kami telah menangkap pelaku, selain menangkap pelaku, kami juga telah menyita sejumlah barang bukti dan saat ini melakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Baca juga: Daging Sapi Bantuan Presiden Prabowo Disebar ke Manggungjaya hingga Makom Syech Quro Karawang

Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 415 Huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 414 Huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak kepolisian, kata Cep Wildan, telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memastikan proses hukum berjalan maksimal guna memberikan keadilan bagi korban yang masih balita. 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved