Sekolah Dilarang Angkat Honorer, PPPK Dibiayai Daerah dengan Diskresi Kementerian
Pemerintah menegaskan penataan ulang status guru honorer sebagai bagian dari pembenahan sistem pendidikan nasional.
Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: Kemal Setia Permana
Ringkasan Berita:
- Pemerintah menegaskan penataan ulang status guru honorer sebagai bagian dari pembenahan sistem pendidikan nasional
- Sekolah tidak lagi diperbolehkan mengangkat tenaga honorer di luar mekanisme resmi
- Pemerintah mendorong daerah yang cukup keuangannya untuk menggangkat PPPK, baik yang penuh waktu maupun yang paruh waktu
- Sementara bagi daerah yang hanya mampu mengangkat PPPK paruh waktu bisa menempuh diskresi
Laporan Adim Mubaroq
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Pemerintah menegaskan penataan ulang status guru honorer sebagai bagian dari pembenahan sistem pendidikan nasional.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Fajar Riza Ul Haq menyebut sekolah tidak lagi diperbolehkan mengangkat tenaga honorer di luar mekanisme resmi.
“Memang ada peraturan sudah lama bahwa pihak sekolah tidak boleh mengangkatkan guru honorer. Artinya apa, kita hanya menyelesaikan pendidikan ini secara lebih sistemiknya,” kata Fajar di Ponpes Darul Arqom Majalengka dalam pertemuan dengan sejumlah ormas termasuk Muhamadiyah Majalengka, Selasa (21/4/2026).
Ia menjelaskan, persoalan guru honorer selama ini tidak lepas dari keterbatasan anggaran, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD. Karena itu, pemerintah mendorong penyelesaian status guru melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh atau paruh waktu.
“Karena guru honorer terhambat soal anggaran dari APBN dan APBD. Makanya kita dorong bagi daerah yang cukup keuangannya untuk melakukan pengangkatan PPPK, baik yang penuh waktu maupun yang paruh waktu,” katanya.
Namun, tidak semua daerah memiliki kemampuan fiskal yang kuat. Sejumlah daerah hanya mampu mengangkat PPPK paruh waktu.
Baca juga: SDN 2 Gandawesi Majalengka Kalah Mentereng dari Dapur MBG, Wamendikdasmen Usulkan Revitalisasi
Untuk kondisi tersebut, pemerintah membuka ruang diskresi.
Sebagai informasi Diskresi merupakan situasi yang memungkinkan pejabat pemerintahan atau pihak berwenang mengambil keputusan atau tindakan sendiri berdasarkan penilaian profesional dalam situasi tertentu. Langkah ini diambil terutama saat aturan hukum tidak mengatur, tidak lengkap, tidak jelas, atau terjadi stagnasi pemerintahan.
Tujuan diskresi adalah untuk mengatasi persoalan konkret demi kemaslahatan umum.
“Memang ada beberapa daerah yang merasa kesulitan. Alasan fiskalnya kurang kuat, tapi mereka mengangkat PPPK paruh waktu. Mereka diminta untuk mengajukan semacam diskresi kepada Kementerian,” jelasnya.
Fajar menegaskan pemerintah pusat tidak menyiapkan anggaran khusus tambahan, melainkan memberikan pertimbangan kebijakan agar daerah dapat mengoptimalkan sumber dana yang ada.
“Dana itu ada di daerah. Yang mungkin dilakukan oleh Kementerian adalah memberikan pertimbangan diskresi. Misalnya menggunakan sebagian APBD-nya atau BOP-nya, dari BOS untuk honorer itu,” ujarnya.
Meski demikian, pemerintah tetap melarang penggunaan skema penggajian honorer yang tidak memiliki dasar hukum jelas.
Selain itu, Wamendikdasmen juga memberikan bantuan pemerintah kepada sejumlah ormas yang ada di Majalengka. (*)
| Peran Krusial Persija dalam Perlombaan Persib Bandung dan Borneo FC Menuju Juara Liga 1 |
|
|---|
| Dompet Dhuafa Terima Amanah Izin Operasional dan Legalitas dari Kememterian Agama |
|
|---|
| Kasus Ferrari Guru Honorer: Rizal Nurdimansyah Kembalikan Uang 'Pelicin' Rp26 Juta ke Polisi |
|
|---|
| Terungkap Motif Guru Culik Murid SD di Sumedang, Berawal dari Nafsu Setelah Kenal di Aplikasi |
|
|---|
| Sosok Syamsiah, Guru di Purwakarta Maafkan dan Doakan Siswa yang Mengolok-oloknya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Pelantikan-PPPK-Paruh-Waktu-Kabupa.jpg)