Minggu, 12 April 2026

Pemprov Jabar Buka Posko Pelayanan Konsultasi dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya Idulfitri

Disnakertrans Provinsi Jabar membuka posko pelayanan konsultasi dan pengaduan tunjangan hari raya (THR) Idulfitri.

SHUTTERSTOCK
POSKO THR - Foto ilustraso tunjangan hari raya (THR). Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuka posko pelayanan konsultasi dan pengaduan tunjangan hari raya (THR) Idulfitri untuk memastikan perusahaan menunaikan kewajibannya kepada pekerja.  
Ringkasan Berita:
  • Pemprov Jabar buka posko pelayanan konsultasi dan pengaduan THR Idulfitri untuk memastikan perusahaan menunaikan kewajibannya kepada pekerja
  • Masyarakat dapat datangi posko di Kantor Disnakertrans Jabar Jalan Soekarno Hatta Nomor 532, Kota Bandung
  • Perusahaan wajib membayarkan THR keagamaan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri.
  • 2026Layanan bisa diakses secara daring melalui nomor WhatsApp 08112121444 atau laman poskothr.kemnaker.go.id 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuka posko pelayanan konsultasi dan pengaduan tunjangan hari raya (THR) Idulfitri untuk memastikan perusahaan menunaikan kewajibannya kepada pekerja. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, mengatakan masyarakat dapat mendatangi posko pelayanan konsultasi dan pengaduan THR di Kantor Disnakertrans Jabar Jalan Soekarno Hatta Nomor 532, Kota Bandung.

Sesuai aturan, perusahaan wajib membayarkan THR keagamaan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri.

Posko Pelayanan konsultasi dan pengaduan THR keagamaan ini, sudah dibuka sejak 2 Maret 2026 hingga 27 Maret 2026. 

Baca juga: Ditlantas Polda Jabar Pastikan Kesiapan Personel Lakukan Pengamanan di Jalur Tol Trans Jawa

Sementara bagi masyarakat di luar Bandung Raya dapat konsultasi dan melaporkan masalah THR keagamaan ke lima kantor unit pelaksana teknis daerah (UPTD) Pengawasan Ketenagakerjaan, Disnakertrans Provinsi Jawa Barat yang berada di Bogor, Karawang, Cirebon, Bandung dan Garut. 

"Bagi pekerja yang tidak bisa datang ke kantor Disnakertrans Jabar, dapat melakukan pengaduan secara daring melalui nomor WhatsApp 08112121444 atau laman poskothr.kemnaker.go.id," ujar Oka, Kamis (5/3/2026).

Setiap laporan pengaduan yang masuk, kata dia, akan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan dengan melakukan pemeriksaan ke perusahaan guna memastikan kebenaran informasi yang disampaikan.

Baca juga: Cara Daftar Mudik Gratis Lebaran 2026 dari Polres Bogor, Catat Syarat dan Jadwal Pendaftarannya

Pada Idulfitri tahun lalu, Disnakertrans Jabar menerima sebanyak 344 aduan pelanggaran pembayaran THR keagamaan. 

Perusahaan yang diadukan sebagian besar bergerak di sektor pariwisata. Penyebabnya, faktor ekonomi sehingga perusahaan kesulitan membayar THR keagamaan.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved