Pemprov Jabar Buka Posko Pelayanan Konsultasi dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya Idulfitri
Disnakertrans Provinsi Jabar membuka posko pelayanan konsultasi dan pengaduan tunjangan hari raya (THR) Idulfitri.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Kemal Setia Permana
Ringkasan Berita:
- Pemprov Jabar buka posko pelayanan konsultasi dan pengaduan THR Idulfitri untuk memastikan perusahaan menunaikan kewajibannya kepada pekerja
- Masyarakat dapat datangi posko di Kantor Disnakertrans Jabar Jalan Soekarno Hatta Nomor 532, Kota Bandung
- Perusahaan wajib membayarkan THR keagamaan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri.
- 2026Layanan bisa diakses secara daring melalui nomor WhatsApp 08112121444 atau laman poskothr.kemnaker.go.id
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuka posko pelayanan konsultasi dan pengaduan tunjangan hari raya (THR) Idulfitri untuk memastikan perusahaan menunaikan kewajibannya kepada pekerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, mengatakan masyarakat dapat mendatangi posko pelayanan konsultasi dan pengaduan THR di Kantor Disnakertrans Jabar Jalan Soekarno Hatta Nomor 532, Kota Bandung.
Sesuai aturan, perusahaan wajib membayarkan THR keagamaan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri.
Posko Pelayanan konsultasi dan pengaduan THR keagamaan ini, sudah dibuka sejak 2 Maret 2026 hingga 27 Maret 2026.
Baca juga: Ditlantas Polda Jabar Pastikan Kesiapan Personel Lakukan Pengamanan di Jalur Tol Trans Jawa
Sementara bagi masyarakat di luar Bandung Raya dapat konsultasi dan melaporkan masalah THR keagamaan ke lima kantor unit pelaksana teknis daerah (UPTD) Pengawasan Ketenagakerjaan, Disnakertrans Provinsi Jawa Barat yang berada di Bogor, Karawang, Cirebon, Bandung dan Garut.
"Bagi pekerja yang tidak bisa datang ke kantor Disnakertrans Jabar, dapat melakukan pengaduan secara daring melalui nomor WhatsApp 08112121444 atau laman poskothr.kemnaker.go.id," ujar Oka, Kamis (5/3/2026).
Setiap laporan pengaduan yang masuk, kata dia, akan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan dengan melakukan pemeriksaan ke perusahaan guna memastikan kebenaran informasi yang disampaikan.
Baca juga: Cara Daftar Mudik Gratis Lebaran 2026 dari Polres Bogor, Catat Syarat dan Jadwal Pendaftarannya
Pada Idulfitri tahun lalu, Disnakertrans Jabar menerima sebanyak 344 aduan pelanggaran pembayaran THR keagamaan.
Perusahaan yang diadukan sebagian besar bergerak di sektor pariwisata. Penyebabnya, faktor ekonomi sehingga perusahaan kesulitan membayar THR keagamaan.
| PJBL Rampung, Pemprov Jabar Kejar Konstruksi TPPAS Legok Nangka Tahun Ini |
|
|---|
| Harga Berbagai Plastik Naik Tajam, Pemprov Jabar Dorong Diversifikasi Impor |
|
|---|
| Pemprov Jabar Siapkan Lahan Baru Bangun PSEL Sarimukti, Ajukan 25 Hektare ke Perhutani |
|
|---|
| Ahli Waris Pekerja Rentan Pemprov Jabar Terima Santunan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci |
|
|---|
| PLN Sukses Tambah Daya Industri di Majalaya, Dorong Produksi dan Serapan Tenaga Kerja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ILUSTRASI-thr-2.jpg)