Selasa, 2 Juni 2026

KSPSI Tolak PP Pengupahan, Dinilai Bertentangan dengan Putusan MK

KSPSi menilai dengan rumus yang ada, kenaikan upah minimum yang dihasilkan hanya berada pada kisaran 3 hingga 4 persen.

Tayang:
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Massa buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (30/10/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Putri Puspita

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menyatakan penolakan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang baru saja ditandatangani Presiden Republik Indonesia.

Penolakan tersebut disampaikan menyusul rilis resmi Menteri Ketenagakerjaan RI terkait mekanisme kenaikan upah minimum yang dinilai tidak sejalan dengan amanat Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat sekaligus Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI, Roy Jinto Ferianto, menegaskan bahwa PP Pengupahan masih menggunakan formula indeks tertentu atau alfa pada rentang 0,5 hingga 0,9 dalam perhitungan kenaikan upah minimum.

Menurut Roy, apabila formula tersebut diterapkan dengan menggunakan perhitungan pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi, kemudian dikalikan dengan indeks alfa 0,5, maka kenaikan upah minimum yang dihasilkan hanya berada pada kisaran 3 hingga 4 persen.

Angka tersebut dinilai jauh dari harapan pekerja dan belum mencerminkan keadilan bagi buruh.

“Padahal, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi, indeks tertentu atau alfa itu merupakan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di kabupaten/kota. Artinya, nilai indeks tersebut seharusnya ditentukan oleh Dewan Pengupahan di masing-masing daerah, bukan dibatasi oleh pemerintah pusat,” kata Roy, Rabu (17/12/2025).

Ia menjelaskan, penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) semestinya menjadi kewenangan Dewan Pengupahan Provinsi, sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditentukan oleh Dewan Pengupahan kabupaten/kota.

Hal ini dikarenakan kondisi ekonomi, produktivitas, dan kontribusi tenaga kerja di setiap daerah berbeda-beda.

Selain itu, Roy menegaskan bahwa upah minimum juga wajib memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) sebagaimana diamanatkan dalam Putusan MK Nomor 168. Namun, substansi PP Pengupahan yang baru dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi prinsip tersebut.

KSPSI juga menyoroti kebijakan pemerintah pusat yang memberikan tenggat waktu penetapan upah minimum kepada Gubernur hingga paling lambat 24 Desember.

Menurut Roy, waktu yang sangat terbatas tersebut berpotensi membuat pembahasan di Dewan Pengupahan berjalan tidak optimal.

“Dengan waktu yang sangat mepet, proses pembahasan di Dewan Pengupahan bisa saja hanya menjadi formalitas tanpa diskusi yang mendalam,” ujarnya.

Atas dasar itu, KSPSI Provinsi Jawa Barat bersama Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI secara tegas menyatakan menolak PP Pengupahan yang dikeluarkan pemerintah.

Mereka menilai regulasi tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 serta tidak berpihak pada kepentingan dan kesejahteraan pekerja. 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved