Polda Jabar Ungkap Korupsi Jalan Lingkar Kuningan: Modus Pinjam Perusahaan

Polisi pun berhasil menyita uang dari para pelaku senilai Rp 240 juta dan uang itu akan dikembalikan ke negara.

Tribunjabar.id / Muhamad Nandri Prilatama
Apep Kusmara atau AK yang merupakan Sekretaris di Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Kuningan digiring polisi bersama satu tersangka lainnya berinisial BG yang merupakan pelaksana proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Kuningan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kuningan tahun anggaran 2017. Kedua tersangka ini sudah mengenakan rompi oranye bertuliskan tersangka subdit tipidkor Polda Jabar dan kompak masing-masing memakai peci hitam dan songkok (kopiah) coklat. Tangan mereka pun masing-masing dalam kondisi terikat. Wajah Apep dan BG ini tak terlalu terlihat jelas lantaran memakai masker saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu (12/11/2025). 

"Tersangka BG memberikan uang ke Apep senilai Rp 15 juta selaku PPK agar membiarkan pelanggaran-pelanggaran itu terjadi. Dan terakhir, modusnya ada rekayasa dokumen yang tak sesuai dengan fakta dan keadaan sebenarnya," ujarnya.

Para pelaku dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda minimal Rp 200 juta, serta maksimal Rp 1 miliar.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved