Polda Jabar Ungkap Korupsi Jalan Lingkar Kuningan: Modus Pinjam Perusahaan
Polisi pun berhasil menyita uang dari para pelaku senilai Rp 240 juta dan uang itu akan dikembalikan ke negara.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
Tribunjabar.id / Muhamad Nandri Prilatama
Apep Kusmara atau AK yang merupakan Sekretaris di Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Kuningan digiring polisi bersama satu tersangka lainnya berinisial BG yang merupakan pelaksana proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Kuningan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kuningan tahun anggaran 2017. Kedua tersangka ini sudah mengenakan rompi oranye bertuliskan tersangka subdit tipidkor Polda Jabar dan kompak masing-masing memakai peci hitam dan songkok (kopiah) coklat. Tangan mereka pun masing-masing dalam kondisi terikat. Wajah Apep dan BG ini tak terlalu terlihat jelas lantaran memakai masker saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu (12/11/2025).
"Tersangka BG memberikan uang ke Apep senilai Rp 15 juta selaku PPK agar membiarkan pelanggaran-pelanggaran itu terjadi. Dan terakhir, modusnya ada rekayasa dokumen yang tak sesuai dengan fakta dan keadaan sebenarnya," ujarnya.
Para pelaku dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda minimal Rp 200 juta, serta maksimal Rp 1 miliar.(*)
Baca Juga
| Kanwil Kemenkum Jabar Bersama Pemkab Kuningan Bahas Raperbup Tentang APBDes |
|
|---|
| Polres Kuningan Mengaku Tak Tahu Pergerakan Polda Jabar Tangkap Sekretaris Dinas, Tak Koordinasi |
|
|---|
| Bupati Kuningan Prihatin Satu Sekdis Diamankan Polda Jabar, Kasus Pembangunan Jalan |
|
|---|
| Drama Video Syur Selebgram LM: Ngaku Tak Tahu Direkam, Kini Jadi Tersangka |
|
|---|
| Dokter Richard Lee hingga Doktif Diperiksa Polda Jabar Tersandung Kasus UU ITE |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Apep-Kusmara-atau-AK-yang-merupakan-Sek.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.