Kuota Haji Purwakarta Dipangkas 50 Persen pada 2026, Kini Hanya Sekitar 300 Orang yang Berangkat

Kabupaten Purwakarta diperkirakan hanya akan mendapat kuota sekitar 300 orang, atau berkurang lebih dari 50 persen dibanding tahun sebelumnya.

tribunjabar.id / Deanza Falevi
‎Keberangkatan calon jamaah haji asal Purwakarta ke Asrama Haji Indramayu sebelum menjalani ibadah haji ke Tanah Suci, Selasa (6/5/2025) lalu. 

‎Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

‎TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Purwakarta meminta calon jemaah haji agar tetap tenang menyikapi penyesuaian kuota haji tahun 2026.

‎Berdasarkan Keputusan Menteri Haji dan Umroh Nomor 6 Tahun 2025 tentang Kuota Haji Reguler Tahun 1447 Hijriah/2026 M, jumlah kuota untuk Purwakarta dipastikan mengalami penurunan signifikan.

‎Untuk Provinsi Jawa Barat, kuota haji reguler ditetapkan sebanyak 29.643 orang, terdiri dari 27.833 anggota jemaah urut kursi, 1.482 anggota jemaah prioritas lansia, dan sisanya untuk pembimbing KBIHU serta petugas daerah (PHD).

‎Dari total tersebut, Kabupaten Purwakarta diperkirakan hanya akan mendapat kuota sekitar 300 orang, atau berkurang lebih dari 50 persen dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 715 orang.

‎Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Purwakarta,  Syamsi Mufti, menjelaskan bahwa perubahan ini bukan bentuk pengurangan hak, melainkan penyesuaian dengan sistem baru pembagian kuota yang lebih proporsional.

‎"Kami mengimbau jemaah bersabar dan memandang kebijakan ini sebagai langkah menuju pelayanan haji yang lebih adil, profesional, dan berpihak kepada jemaah," ujar Syamsi saat ditemui di kantor PHU Kemenag Purwakarta, Selasa (11/11/2025).

‎Menurutnya, sistem sebelumnya membagi kuota berdasarkan jumlah penduduk muslim di setiap daerah.

‎Namun, lanjut dia, mekanisme tersebut dianggap tidak mencerminkan kondisi antrean riil jemaah.

‎"Dengan formula baru berbasis waiting list per provinsi, pembagian kuota kini dihitung dari jumlah calon jemaah yang benar-benar sudah terdaftar dan menunggu giliran."

‎"Daerah dengan daftar tunggu panjang akan mendapat tambahan kuota, sedangkan yang antreannya pendek disesuaikan," katanya.

‎Kemenag menyebut sistem baru ini merupakan bentuk koreksi atas ketimpangan lama. Prinsip “first come, first served” kini diterapkan secara nasional untuk memastikan keadilan bagi seluruh calon jemaah.

‎"Kalau melihat data sementara, kuota Purwakarta kemungkinan sekitar 300-an orang. Tapi kita tunggu pengumuman resmi dari pusat yang akan dirilis secara by name by address," kata Syamsi.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved