IPHI Sukabumi Bersuara, Perubahan Kebijakan Kuota Haji Bisa Timbulkan Keresahan
Perubahan kebijakan kuota haji akibat terbitnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan calon jemaah.
Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Giri
Tribun Jabar/Dian Herdiansyah/arsip
KETUA Pengurus Daerah Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Kabupaten Sukabumi, Ujang Hamdun.
Lebih jauh, dia menekankan, perubahan kebijakan kuota tidak boleh hanya bersifat administratif. Aspek spiritual dan emosional calon jemaah harus diperhatikan. Menurutnya, berhaji bukan sekadar perjalanan ibadah, melainkan panggilan suci yang disiapkan dengan penuh kesungguhan.
"Suara dari daerah seperti Sukabumi penting agar penyelenggaraan haji ke depan tidak hanya efisien, tetapi juga manusiawi, adil, dan lembut dalam pelaksanaannya," ucap dia. (*)
Baca Juga
| Nelayan Sukabumi Dibuat Gembira UPP Kelas III Pelabuhanratu: Dapat Ilmu dan Alat Keselamatan |
|
|---|
| Longsor Putus Akses Jalan Tamanjaya-Cigaru Sukabumi, Alat Berat Dikerahkan |
|
|---|
| Video Terdakwa Penyiraman Air Keras di Lapas Sukabumi Viral, Kalapas Buka Suara |
|
|---|
| Kepala Lapas Kelas II B Nyomplong Sukabumi Ungkap Fakta di Balik Video Viral Tahanan Minta Tolong |
|
|---|
| Polisi Ringkus Maling yang Bobol Kios di Pasar Palabuhanratu, Aksi Terekam CCTV |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Sekretaris-MUI-Kota-Sukabumi-Ujang-Hamdun-berharap-Program-MBG.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.