IPHI Sukabumi Bersuara, Perubahan Kebijakan Kuota Haji Bisa Timbulkan Keresahan

Perubahan kebijakan kuota haji akibat terbitnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan calon jemaah.

Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Giri
Tribun Jabar/Dian Herdiansyah/arsip
KETUA Pengurus Daerah Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Kabupaten Sukabumi, Ujang Hamdun. 

Lebih jauh, dia menekankan, perubahan kebijakan kuota tidak boleh hanya bersifat administratif. Aspek spiritual dan emosional calon jemaah harus diperhatikan. Menurutnya, berhaji bukan sekadar perjalanan ibadah, melainkan panggilan suci yang disiapkan dengan penuh kesungguhan.

"Suara dari daerah seperti Sukabumi penting agar penyelenggaraan haji ke depan tidak hanya efisien, tetapi juga manusiawi, adil, dan lembut dalam pelaksanaannya," ucap dia. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved