Dana Operasional Gubernur-Wagub Jabar, Sekda Tegaskan Rp 28 Miliar Kembali ke Rakyat
Menurutnya, anggaran tersebut difokuskan pada kebutuhan yang bersifat mendesak di lapangan dan manfaatnya akan kembali kepada masyarakat luas.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, menegaskan kembali bahwa dana operasional yang dialokasikan bagi gubernur dan wakil gubernur tidak pernah ditujukan untuk kepentingan pribadi kepala daerah.
Menurutnya, anggaran tersebut difokuskan pada kebutuhan yang bersifat mendesak di lapangan dan manfaatnya akan kembali kepada masyarakat luas.
Herman menjelaskan, keberadaan dana operasional memberi keleluasaan bagi gubernur maupun wakil gubernur untuk menyalurkan bantuan secara langsung ketika menghadapi situasi darurat, tanpa harus menunggu mekanisme musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) yang memakan waktu.
“Berdasarkan Pergub Nomor 14 Tahun 2025, merinci bahwa gaji dan tunjangan KDH/WKDH: Rp2,2 miliar dan Dana Operasional KDH/WKDH: Rp28,8 miliar,” ucap Herman dilansir laman Pemprov Jabar.
Ia menambahkan, “Yang Rp28 miliar itu kembali ke masyarakat, tapi yang memutuskannya kepala daerah dan wakil. Bisa dibayangkan, marwah kepala daerah di mana? Ke lapangan tapi tidak bisa berbuat apa-apa. Misalnya pak gubernur dan wakil ke lapangan, di sana ada rumah roboh, kan harus diberi santunan kan tidak mungkin di-Musrenbangkan dulu,” imbuhnya dengan tegas.
Lebih lanjut, Herman memastikan bahwa nominal dana yang telah ditetapkan tersebut telah melalui perhitungan yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ia memaparkan bahwa dana operasional kepala daerah ditetapkan sebesar 0,15 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan PAD Jawa Barat yang kini mencapai Rp19 triliun, angka Rp28,8 miliar dinilainya selaras dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Herman memaparkan posisi keuangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, baik gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota maupun wakil wali kota di seluruh Indonesia, telah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah. Ketentuan tersebut juga mencakup pengelolaan Biaya Penunjang Operasional (BPO).
Ia menguraikan, penggunaan BPO dalam aturan tersebut diarahkan untuk berbagai kepentingan strategis seperti koordinasi, penanggulangan potensi kerawanan sosial, hingga kegiatan pengamanan dan kegiatan khusus lain yang menunjang tugas kepala daerah dan wakilnya. Besarannya pun diambil dari persentase PAD sebagaimana yang telah ditetapkan dalam regulasi resmi.
Herman juga menyebutkan bahwa Gubernur Jawa Barat menerima BPO dan memanfaatkannya secara menyeluruh sesuai ketentuan. Ia menegaskan, anggaran tersebut tidak pernah digunakan untuk kepentingan pribadi.
Beberapa contoh penggunaan BPO antara lain pemberian beasiswa bagi anak yatim, bantuan kepada santri di pesantren, dukungan usaha bagi masyarakat kurang mampu, santunan bagi warga yang rumahnya roboh, hingga perbaikan jalan kampung dan program serupa yang bermanfaat bagi publik.
Dengan detail penggunaan seperti itu, Herman memastikan seluruh pengeluaran yang bersumber dari BPO dapat dipertanggungjawabkan secara transparan. Semua bukti administrasi, kata dia, telah lengkap sehingga masyarakat bisa yakin dana yang dikelola benar-benar dipakai untuk mendukung tugas dan pelayanan kepada masyarakat Jawa Barat.
| Ratusan Pedagang Pasar Baru Bandung Ngadu ke Dedi Mulyadi soal Sewa dan Sepinya Pasar |
|
|---|
| Harta Kekayaan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Kena OTT KPK, Sempat Disorot Dedi Mulyadi |
|
|---|
| Hadir dalam Perayaan Natal, Gubernur Dedi Mulyadi: Siapapun Tak Boleh Mengganggu Ibadah |
|
|---|
| Daftar UMK 2026 di 27 Daerah Jawa Barat Jika Kenaikan Maksimal 7,22 Persen, Kota Bekasi Tertinggi |
|
|---|
| Akui Dekat dengan Bupati Bekasi yang Kena OTT, Dedi Mulyadi: Saya Selalu Ngingetin Dia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Kantor-Gubernur-Jawa-Barat-di-Kota-Bandungd.jpg)