UMP Jawa Barat 2026 Jika Naik 4 Persen Sesuai Proyeksi Aturan Baru, Buruh Sebut Merugikan

Inilah perkiraan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2026 jika naik 4 persen sesuai proyeksi aturan baru, para buruh sebut merugikan.

|
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Tribunnews.com
PENETAPAN UMP 2026: Ilustrasi uang atau upah untuk buruh. - Berikut ini perkiraan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2026 jika naik 4 persen sesuai proyeksi aturan baru pemerintah, para buruh sebut merugikan. 
Ringkasan Berita:
  • Penetapan UMP 2026 yang belum kunjung diumumkan, memicu aksi unjuk rasa buruh di Bandung dan rencana demo di Jakarta (19/12/2025). Para buruh menolak regulasi pengupahan baru yang disusun Kementerian Ketenagakerjaan.
  • Jika menggunakan simulasi kenaikan terendah (sekitar 4 persen), yang didapat dari penerapan alfa rendah (misal 0,3) pada daerah industri, maka kenaikan tersebut jauh di bawah tuntutan buruh (8,5 persen dan 10,5 persen)

 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut ini perkiraan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2026 jika naik 4 persen sesuai proyeksi aturan baru pemerintah.

Setelah ditunda hingga beberapa minggu, hingga saat ini Selasa (16/12/2025) pukul 16.00 WIB sore, penetapan UMP 2026 belum diumumkan pemerintah.

Menjelang pengumuman UMP 2026 ini ratusan buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (16/12/2025).
 
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal juga menyatakan buruh berencana menggelar demo di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Jumat (19/12/2025) jika UMP 2026 tidak sesuai yang diharapkan.

Baca juga: Ratusan Buruh Geruduk Gedung Sate: Desak UMP 2026 Segera Ditetapkan, Minimal Naik 8,5 Persen

Aturan Baru Dinilai Rugikan Buruh

Pemerintah berencana melakukan penyesuaian kenaikan gaji atau upah minimum provinsi (UMP) 2026 tidak lagi mengikuti pola kenaikan tunggal seperti tahun sebelumnya. 

Kementerian Ketenagakerjaan tengah menyusun regulasi baru pengupahan yang mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2024.

Aturan ini membuat penetapan kenaikan UMP tak lagi seragam, tetapi disesuaikan dengan kondisi ekonomi setiap daerah.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut RPP UMP 2026 tersebut tinggal ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

Said Iqbal menolak Peraturan Pemerintah (PP) soal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dan metode perhitungannya.

Presiden KSPI itu menilai aturan baru merugikan buruh karena menggunakan kebutuhan hidup layak (KHL) berdasarkan survei BPS, bukan putusan Mahkamah Konstitusi yang menghitung KHL lewat 64 item pasar.

“PP mengatur indeks tertentu atau alfa 0,3–0,8 yang merugikan buruh. Misal alfa 0,3 dengan inflasi 2,86 persen dan pertumbuhan 5,02 persen, kenaikannya cuma sekitar 4,3 persen,” ujar Said Iqbal dikutip dari Kompas.com, Selasa (16/12/2025).

Menurut KSPI, indeks rendah (0,3–0,4) diterapkan untuk daerah industri padat seperti Jakarta, Bekasi, Bogor, Tangerang, Surabaya, dan Batam, sementara indeks tinggi (0,8) dipakai untuk daerah tanpa industri. 

“Ini merugikan buruh. Buat apa daerah tanpa industri diberi indeks 0,8? Siapa yang menerima upah itu? Sedangkan daerah industri malah ditekan dengan indeks kecil. Ini kebijakan upah murah,” tambah Iqbal.

Baca juga: Penetapan UMP 2026 Ditunda hingga Desember 2025, Ini 4 Jenis Pengupahan Bakal Diumumkan

Proyeksi Jika Naik 4 Persen Sesuai Range Aturan Baru

Sebelumnya para buruh telah memproyeksikan kenaikan UMP 2026 8,5 persen hingga 10,5 persen.

“Angka 8,5 hingga 10,5 persen itulah yang menjadi acuan bagi serikat buruh di seluruh daerah, baik di Dewan Pengupahan provinsi maupun kabupaten/kota. Selain itu, kami juga memperjuangkan adanya upah minimum sektoral yang nilainya harus lebih besar daripada UMK,” tegas Said Iqbal, dikutip dari Kompas.TV.

Ternyata, kini proyeksi tersebut tak sesuai harapan setelah pemerintah berencana menerapkan aturan baru dalam metode penghitungan UMP 2026 tersebut.

Presiden KSPI Said Iqbal, jika aturan baru mengatur indeks tertentu atau alfa 0,3–0,8. Misal alfa 0,3 dengan inflasi 2,86 persen dan pertumbuhan 5,02 persen, maka kenaikannya hanya sekitar 4 persen.

Lantas, berapa besaran UMP Jawa Barat 2026 jika kenaikannya 4 persen ?

Berikut rumus untuk menghitung perkiraan UMP 2026 dengan persentase kenaikan 4 persen.
 
Rumus:
UMP 2026 =  UMP 2025 + (UMP 2025 x Persentase Kenaikan).

UMP Jawa Barat 2025 Rp2.191.232 x 4 persen ‎ = Rp 87.649.

Maka UMP Jawa Barat 2026 = Rp2.191.232 + Rp 87.649 = 2.273.881.


Demikian, dengan perkiraan 4 persen sesuai aturan baru maka kenaikan UMP Jawa Barat hanya Rp 87.649 atau kurang dari Rp 100.000.

Untuk diketahui, jiksa mengacu pada mekansime lama, nantinya besaran UMP tersebut menjadi acuan untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Barat.

Pemprov Jabar Janji Penetapan UMP 2026 Tak Lewat dari 31 Desember 2025

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Jabar, Firman Desa mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat saat ini masih menunggu regulasi dari Kementerian Tenaga Kerja sebagai dasar penetapan upah 2026.

“Kita ketahui bahwa regulasi memang belum turun dari pemerintah pusat dan kita semua menunggu karena kita hanya pelaksana regulasi saja,” ujar Firman.

Informasi terakhir, kata Firman, Pemerintah pusat rencananya akan mengeluarkan PP pada hari ini.

“Kita tunggu saja yang pasti kata beliau (Menteri Tenaga kerja) akan turun sebelum 31 Desember,” ucapnya. 

Menurutnya, sesuai draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) setelah ada regulasi selanjutnya akan dilakukan pembahasan bersama dewan pengupahan, untuk penetapan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) di Provinsi dan UMK di Kabupaten/Kota.

“Nanti hasil rekomendasi disampaikan ke Gubernur untuk ditetapkan,” katanya.

Firman belum dapat memastikan, apakah pembahasannya akan berlangsung lama atau singkat. 

“Bisa cepat juga bisa lambat, kita sudah pengalaman regulasi keluar mepet dan harus mengeluarkan rekomendasi dengan cepat, kadang satu dua hari kalau butuh cepat kita bisa cepat,” ucapnya.

Firman memastikan bahwa penetapan UMP tidak akan lewat tahun, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa upah minimum ditetapkan tiap tahun.

“Tidak akan sampai lewat tahun mudah-mudahan,” ucapnya. 

(Tribunjabar.id/Hilda Rubiah/Nazmi Abdurrahman)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved