Minggu, 12 April 2026

DPRD Kota Bandung Setujui Raperda Pelayanan Pemakaman Umum, Ini Biaya Pemakaman di Bandung 2023

Yana Mulyana berharap disetujuinya Raperda ini dapat meningkatkan pelayanan publik di Kota Bandung terutama terkait Pelayanan Pemakaman Umum

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Adityas Annas Azhari

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - DPRD Kota Bandung telah menyetujui rancangan peraturan daerah Kota Bandung tentang pelayanan pemakaman umum pada sidang paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis (30/3/2023).

Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan Taman Pemakaman Umum (TPU) merupakan kebutuhan setiap warga masyarakat. Dalam rangka mewujudkan optimalisasi pelayanan pemakaman umum maka perlu didukung dengan pembuatan kebijakan dalam bentuk produk hukum daerah yang sesuai dengan visi misi dan kebutuhan daerah.

"Regulasi ini sangat diperlukan sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan terbaik kepada warga negara khususnya bagi mereka yang sudah meninggal," ujar Yana.

Warga berziarah kubur di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Astanaanyar, Jalan Astanaanyar, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (21/3/2023).
Warga berziarah kubur di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Astanaanyar, Jalan Astanaanyar, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (21/3/2023). (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Meningkatnya pertumbuhan penduduk, pemukiman, dan kurangnya ketersediaan lahan serta daya dukung ekologis dari pemakaman umum, lanjutnya, urusan pemakaman harus menjadi hal yang dikelola secara komprehensif dan berkelanjutan.

"Jadi, peningkatan pelayanan pemakaman umum harus dilakukan dengan memperluas dan menambah lokasi TPU sambil terus melakukan peningkatan sarana dan prasarana pemakaman," katanya.

Baca juga: Parade Foto Ziarah Kubur Menyambut Ramadhan di TPU Astanaanyar

Yana Mulyana berharap disetujuinya Raperda ini dapat meningkatkan pelayanan publik di Kota Bandung terutama terkait Pelayanan Pemakaman Umum.

Selanjutnya, penetapan Raperda menjadi Perda yang telah disetujui akan disampaikan kepada Wali Kota Bandung untuk proses selanjutnya.

Adapun terkait pelayanan pemakaman, semisal tarif atau retribusinya di Kota Bandung sudah tertuang dalam Perda nomor 3 tahun 2017.

Baca juga: Anggota DPRD Jabar Abdul Jabbar Majid Dorong Pemerintah Perbaiki TPU Kampung Ketapang  

Berikut biaya pemakaman di Kota Bandung yang berlaku pada 2023:

1. Penyediaan lahan makam Rp 25 ribu (per makam untuk 1 tahun).

2. Perpanjangan penggunaan makam Rp 20 ribu (per tahun).

3. Pembongkaran makam, penggalian, dan pengurugan makam Rp 375 ribu (per makam).

4. Penyediaan makam tumpang Rp 75 ribu (per makam).

5. Perpanjangan penggunaan makam tumpang Rp 30 ribu (per tahun).

6. Penitipan mayat (rumah duka) Rp 90 ribu (per ruang per hari).

7. Penggalian dan pengurugan Rp 375 ribu (per makam).

Warga berziarah kubur di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Astanaanyar, Jalan Astanaanyar, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (21/3/2023).
Warga berziarah kubur di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Astanaanyar, Jalan Astanaanyar, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (21/3/2023). (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Pelayanan pengangkutan mayat:

1. Dalam kota Rp 75 ribu.

2. Luar kota Rp 5 ribu per kilometer (dihitung minimal 25 km). (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved