Denda Administrasi Pelanggaran Prokes yang Dilakukan Mal di Bandung Ternyata Cuma Rp 500 Ribu
Rasdian menjelaskan sanksi ada yang kategorinya denda Rp 500 ribu dan penghentian kegiatan sementara dan kemudian penghentian tetap.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Ravianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung melalui Satpol PP dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian menyegel Mal Festival Citilink.
Penyegelan itu karena ada pelanggaran protokol kesehatan saat atraksi barongsai pada perayaan Imlek.

Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiyadi, menyampaikan hasil pemeriksaan pada 3 Februari 2022 didapatkan beberapa pelanggaran.
Ada pelanggaran protokol kesehatan yang diatur dalam Perwal nomor 103 pasal 20 tentang setiap even, konser, atau seni musik, budaya, maupun olahraga sudah ada kapasitas pengunjungnya.
Jika kegiatan ada di dalam ruangan atau gedung yang kapasitasnya lebih dari 1000 orang, maksimal pengunjung 500 orang.
"Pelanggaran kedua yang dilanggar Mal Festival Citilink itu adalah tak miliki izin kegiatan. Setiap kegiatan harus ada izin dari satgas covid kota dan itu tak dipenuhi oleh mereka," ujarnya setelah penyegelan Mal Festival Citilink, Jumat (4/2/2022).
Penyegelan untuk memberhentikan kegiatan di Mal Festival Citilink ini berlaku hari ini sampai 6 Februari 2022 atau selama tiga hari ditambah denda administrasi maksimal sebesar Rp 500 ribu.
"Dalam Perwalnya memang ditetapkan seperti itu sanksinya. Kalau masalah berapa harinya memang tak ditetapkan hanya berdasar pada kelayakan kepantasan penyidik dalam menentukan," katanya.
Ia menyebut berbeda dengan tempat hiburan yang sudah ditetapkan penutupan selama 14 hari jika melanggar.
Ketika ditanya terkait regulasi sanksi pelanggaran protokol kesehatan, Rasdian menjelaskan sanksi ada yang kategorinya denda Rp 500 ribu dan penghentian kegiatan sementara dan kemudian penghentian tetap.
"Ada juga pencabutan izin sementara dan pencabutan izin permanen. Itulah tahapannya. Jika nanti ada pelanggaran lagi ya kami bisa tingkatkan dari penghentian kegiatan sementara bisa ke penghentian kegiatan tetap sampai pencabutan izin operasional," katanya.
Disinggung masalah sanksi yang dinilai kecil, Rp 500 ribu, Rasdian mengatakan mengacu pada Perwal nomor 103 untuk badan usaha termasuk mal.
Selain mal Festival Citilink, Rasdian juga menyebutkan ada mal lain yang melakukan pelanggaran di antaranya Mal Trans Studio, Cihampelas Walk (Ciwalk), Paskal 23 Square, dan Kings Mal.
"Kami lakukan penyelidikan lainnya sesuai fakta dan data yang ada. Pelanggarannya sama yakni protokol kesehatan. Kami bukannya kecolongan tapi memang mereka enggak ada izin," katanya. (*)